Skip to main content

Besok, KPU Kota Surabaya Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Mediabidik.com – KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, mulai tanggal 20 November sampai dengan 29 November 2022 yang akan datang. Guna memberikan pelayanan maksimal dalam pendaftaran PPK, disiapkan ruangan khusus helpdesk untuk sentra informasi dan pelayanan.

Sekretaris KPU Kota Surabaya Wahyu Ramadhani Setiawan menyatakan, helpdesk merupakan tempat yang difokuskan dalam melayani pendaftaran PPK dan PPS. Di mana, seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran, bisa langsung datang ke kantor yang terletak di Jalan Adityawarman Surabaya.

"Di helpdesk disiapkan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Guna memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara offline, di kantor KPU Kota Surabaya," ujarnya.

Wahyu menambahkan, pendaftaran PPK yang datang ke helpdesk akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Di mana, pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.

Di ruang helpdesk, terangnya, sangat dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Mulai dari komputer, scanner, printer dan jaringan internet. Tidak hanya itu, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Prinsipnya, akan diberikan pelayanan maksimal dan prima melalui helpdesk.

"Kami sudah siap lahir batin, dalam menyambut tahapan pembentukan badan adhoc. Fasilitas dalam helpdesk sangat maksimal, dalam mempermudah masyarakat," urainya.

Perlu diketahui, pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan tanggal 20 – 29 November 2022, selama jam kerja terhitung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Di helpdesk juga akan ada petugas, yang nantinya akan memandu dan membantu bagi masyarakat yang datang. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, di laman www.siakba.kpu.go.id.  

Tidak hanya melalui helpdesk, KPU Kota Surabaya juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti akan menempel pengumuman pendaftaran PPK di 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Tentunya juga melalui seluruh akun media sosial (medsos) yang ada. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...