Skip to main content

Komisi A : Dana Kelurahan Belum Bisa Mengaplikasikan Program Walikota

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, Dana Kelurahan (Dakel) sampai detik ini ternyata belum banyak terserap untuk pemberdayaan masyarakat. Dana Kelurahan lebih kepada persoalan permakanan lansia

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, kemarin hasil rapat dengan para lurah dan camat di Surabaya khususnya di zona (Dapil) 4, 3, dan 2 masih banyak ditemukan program kelurahan maupun kecamatan yang belum bisa mengaplikasikan program Walikota Eri Cahyadi.

Misalnya, kata politisi muda PKB Surabaya ini, Walikota setiap sambang kampung selalu mendorong ke warga aga tercipta Kampung Kreatif, Tematik, dan Inovatif.

"Seharusnya dana kelurahan yang semestinya ada pos untuk pemberdayaan masyarakat ini masih di dominasi untuk permakanan. Ini kan tidak sejalan dengan keinginan Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat," ujarnya di Surabaya, Rabu (02/11/22).

Ia menjelaskan, Permendagri No.130 Tahun 2018 terkait dana Kelurahan salah satunya disebutkan, untuk percepatan pembangunan yaitu, pembangunan infrastruktur dan SDM. 

"Nah kami berharap kelurahan mampu mengaplikasikan keinginan Walikota Eri Cahyadi yaitu, dana kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat," tegas Ning Habiba, sapaan Camelia Habiba. 

Dirinya kembali mengatakan, dana kelurahan yang porsinya 5 persen dari APBD Kota Surabaya seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk permakanan dikembalikan ke pos Dinas Sosial.

Pemberdayaan masyarakat, kata Habiba, bisa dengan pelatihan usaha, pelatihan online marketing, sehingga masyarakat bisa menciptakan usaha mandiri. 

"Nah ini kan sejalan dengan pikiran Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19. So, bangkit lebih cepat, pulih lebih kuat," pungkasnya. (red)

Teks foto : Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh