Skip to main content

Komisi A : Dana Kelurahan Belum Bisa Mengaplikasikan Program Walikota

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, Dana Kelurahan (Dakel) sampai detik ini ternyata belum banyak terserap untuk pemberdayaan masyarakat. Dana Kelurahan lebih kepada persoalan permakanan lansia

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, kemarin hasil rapat dengan para lurah dan camat di Surabaya khususnya di zona (Dapil) 4, 3, dan 2 masih banyak ditemukan program kelurahan maupun kecamatan yang belum bisa mengaplikasikan program Walikota Eri Cahyadi.

Misalnya, kata politisi muda PKB Surabaya ini, Walikota setiap sambang kampung selalu mendorong ke warga aga tercipta Kampung Kreatif, Tematik, dan Inovatif.

"Seharusnya dana kelurahan yang semestinya ada pos untuk pemberdayaan masyarakat ini masih di dominasi untuk permakanan. Ini kan tidak sejalan dengan keinginan Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat," ujarnya di Surabaya, Rabu (02/11/22).

Ia menjelaskan, Permendagri No.130 Tahun 2018 terkait dana Kelurahan salah satunya disebutkan, untuk percepatan pembangunan yaitu, pembangunan infrastruktur dan SDM. 

"Nah kami berharap kelurahan mampu mengaplikasikan keinginan Walikota Eri Cahyadi yaitu, dana kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat," tegas Ning Habiba, sapaan Camelia Habiba. 

Dirinya kembali mengatakan, dana kelurahan yang porsinya 5 persen dari APBD Kota Surabaya seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk permakanan dikembalikan ke pos Dinas Sosial.

Pemberdayaan masyarakat, kata Habiba, bisa dengan pelatihan usaha, pelatihan online marketing, sehingga masyarakat bisa menciptakan usaha mandiri. 

"Nah ini kan sejalan dengan pikiran Walikota yaitu, pemberdayaan masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19. So, bangkit lebih cepat, pulih lebih kuat," pungkasnya. (red)

Teks foto : Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...