Skip to main content

Rekam Medis RSUD dr Soewandhie Manual, AH Thony : Label Surabaya Smart City ambyar

Mediabidik.com - Luapan amarah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menemukan sistem rekam medis RSUD dr Soewandhie masih manual, yang membuat penanganan terhadap pasien lamban, menjadi perhatian serius pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony menegaskan, temuan ini tidak sepatutnya. Karena Surabaya sudah lama menyematkan label sebagai kota Smart City.

"Artinya kita mengganggap bahwa digitalisasi sudah jamak dilakukan, dan menjadi tradisi. Digitalisasi seharusnya sudah menjadi bagian dari sistem administrasi," terangnya, Selasa (29/11/2022). 

Lebih lanjut legislator senior fraksi Gerindra itu mengatakan, temuan ini tentunya mengagetkan dan ironis. Sebab selama ini pemkot Surabaya rajin menunjukkan berbagai layanan masyarakat melalui platform digital. Misalnya saja e-Peken, sebagai platform belanja digital.

"Coba bayangkan kita beli brambang saja sudah lewat aplikasi on line. Nah ini orang sakit yang berurusan dengan nyawa, tidak segera dilakukan penanganan. Karena masih mencari-cari rekam medis di rak. Kemudian ada yang ketlisut. rekam medis pasien  tidak ketemu mulai jam 8 pagi sampai jam 1 siang. Seakan-akan Smart City ambyar," imbuhnya.

Menurut AH Thony ini insiden besar meskipun dari persoalan yang kecil. Kejadian ini membuat pihaknya sebagai legislator meragukan Surabaya sebagai kota Smart City. "Jangan-jangan sistem di dinas lain atau OPD lain sama sepertu itu," ujarnya.

AH Thony menambahkan, Surabaya yang sudah melabeli dirinya sebagai kota Smart City seharusnya sudah menerapkan digitalisasi terhadap semua layanan dengan menggunakan data base. 

"Data primer masyarakat harus ada. Apalagi walikota berulang kali mengatakan, KTP sebagai password berarti harus ada evolusi bahkan revolusi. Pengolahan data di Dinas Kependudukan, terkoneksi dengan OPD lain dan unit-unit masyarakat, diantaranya rumah sakit," jelasnya.

AH Thony mengatakan pasca temuan dan menjadi insiden ini, pemerintah kota Surabaya harus segera membangun kembali terhadap sistem Smart City.

"Pemerintah kota harus menyakinkan kepada kita semua bahwa Smart City itu nyata adanya. Tidak hanya jargon belaka. Harus diterjemahkan. Smart City jangan hanya menjadi bahasa elit pemerintah kota, tapi harus menjadi bagian dari teknis yang harus dilaksanakan sebagai bentuk terjemahan dari spirit itu. Kalau ini ga ada Smart City ambyar," pungkasnya.(red) 

Teks foto : AH Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...