Skip to main content

KPU Surabaya Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 Kepada 31 Camat dan Forkopimda Se-Surabaya

Mediabidik.com – KPU Kota Surabaya melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di aula lantai 3 Graha Suara kantor setempat, Kamis (17/11). Selain terkait dengan pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Materi sosialisasi juga berkaitan dengan pendaftaran badan adhoc secara online, melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Adapun peserta sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 terdiri dari seluruh camat di 31 kecamatan, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak. Serta stakeholder terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot), seperti Bagian Pemerintahan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan. Kenapa, karena dalam PKPU yang barusan turun tersebut ada beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai terkait umur, periodesasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.

"Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretaritan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang dari Bagian Pemerintahan dan Camat," ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menyampaikan, terkait dengan fasilitasi di Kecamatan mengenai kantor sekretariat, personil sekretaris dan petugas ketertiban TPS. Semua sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang  7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 8 Tahun 2022 pembentukan dan tata kerja adhoc.

Sebab, fasilitasi tersebut juga merupakan amanah Undang-Undang, tentu perlu fasilitasi dari Pemkot beserta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan dalam pembentukan badan adhoc. "Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat, biar semuanya tersampaikan secara utuh," terangnya.

Bairi menambahkan, dihadapan para Camat dan pihak terkait, pihaknya juga menyampaikan terkait pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA. Nantinya, diharapkan pendaftaran secara online tersebut juga bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak kecamatan melalui tingkat RT, RW dan kader.

"Kami sampaikan, agar lebih efektif dan efesien ke depan akan dilakukan pendaftaran PPK dan PPS secara online melalui aplikasi SIAKBA. Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Camat Gunung Anyar, Abdi  menyampaikan bahwa tidak hanya terkait sistem pendaftaran secara online melalui SIAKBA saja yang disampaikan. Ada hal yang yang hampir dalam tiap Pemilu menjadi catatan, seperti beban kerja yang hingga menyebabkan badan adhoc sampai jatuh sakit.

"Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan dan juga kalau opname. Prosedur klaim biaya juga harus mudah," ucapnya. (red)

Teks foto : KPU kota Surabaya sosialisasikan PKPU 8 tahun 2022 kepada seluruh camat dan Forkopimda se Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh