Skip to main content

Komisi B : Tarif PDAM Naik, Layanan Harus Semakin Baik

Mediabidik.com - PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menaikkan tarif pemakaian air pada Januari 2023. Kenaikkan tarif ini berlaku untuk kelompok pelanggan menengah atas dan komersial.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, merespon kenaikkan tarif tersebut. Karena selama ini, besaran tarif belum mengacu pada asas berkeadilan. Selain itu sejak tahun 2005 PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif.

"Selama ini tarif PDAM di pukul rata antara kelompok, kelompok 1 sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan kelompok 2 yaitu menengah atas dan komersial," terangnya.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan dengan kenaikkan tarif ini, nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut mensubsidi kelompok dibawahnya.

"Kenaikkan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK Gubernur 187 tahun 2021," imbuhnya.

Anas mengingatkan PDAM Surya Sembada, supaya kenaikkan tarif juga diikuti naiknya layanan kepada pelanggan.

"Pertama kwantitas dari segi kwantitas, artinya makin banyak masyarakat yang terlayani air pdam. Target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai," ujarnya.

Kemudian kontinuitas, menurut Anas jangan ada lagi air PDAM mengalir kecil, bahkan mati.

"Lalu soal kwalitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3). Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan.

Arief menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

"Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...