Skip to main content

Dongkrak Ekonomi, Pemkot Alihkan Lahan Parkir dan Sentra PKL di Kawasan SIB

Mediabidik.com – Guna mendongkrak pengunjung Sentra Ikan Bulak (SIB) depan Patung Taman Suroboyo Kenjeran, Pemkot Surabaya membangun Parkir Kawasan yang terintegrasi dengan terminal Kenjeran.

Parkir kawasan ini nantinya juga akan di isi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di area Taman Suroboyo, sehingga diharapkan bisa mendongkrak pengunjung SIB Kenjeran.

Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, sejak Agustus 2022 kita bangun parkir kawasan yang terintegrasi dengan terminal Kenjeran milik Dishub Surabaya, dan sentra PKL dimana kini sudah selesai pengerjaannya.

" Kita juga akan bangun sentra PKL di lahan parkir kawasan, sehingga saat relokasi PKL yang selama ini berjualan di Taman Suroboyo sudah tersedia lahannya," ujarnya di Surabaya, Selasa (01/11/22).

Ia menjelaskan, pembangunan parkir kawasan di Kenjeran ini berawal dari keluhan pengelola di SIB yang mengeluh sepi pengunjung, karena masyarakat selama ini parkir dan makan di PKL yang ada di area Taman Suroboyo. 

"Nah soal isu parkir dan PKL ini yang kita coba benahi dan kita kerjakan yaitu, bangun parkir kawasan dan PKL sehingga diharapkan bisa meningkatkan pengunjung SIB. Kedepannya Taman Suroboyo Kenjeran clear dari parkir dan PKL," terang Iman Krestian.

Saat ditanya berapa banyak PKL yang akan direlokasi, Iman Krestian mengatakan, data-data PKL yang ada di Taman Suroboyo Kenjeran semuanya ada di Kelurahan dan Kecamatan Kenjeran.

Ekspektasi kita, tambah Iman Krestian, dengan dibangunnya parkir kawasan dan sentra PKL akan mendongkrak pengunjung SIB. 

Untuk bangun parkir kawasan dan sentra PKL, jelas Iman Krestian, menelan anggaran dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan sudah dilelang tahun ini juga. 

"Ini untuk pengerjaan parkir kawasan, Integrasi terminal Kenjeran, dan atap SIB. Untuk penataan Taman Suroboyo di handle sama DLH Surabaya," pungkasnya. (red)

Teks foto : Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...