Skip to main content

Eri Ancam Copot Lurah dan Camat yang Tidak Jalankan Tugas Sesuai Kontrak Kerja

Mediabidik.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang seluruh jajaran camat dan lurah hadir di Graha Sawunggaling, Selasa (8/11/2022). Camat dan lurah diminta Eri untuk menandatangani kontrak kinerja. 

Eri Cahyadi mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani camat dan lurah itu berlaku mulai November hingga akhir 2022. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting. 

Diantaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat. Eri juga minta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala. 

"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," kata Eri.

Eri juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100%. "Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tegasnya.

Semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, Eri menegaskan, camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama. 

"Camat dan lurah harus tahu data UMKM di masing-masing wilayah kerjanya. Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," ucapnya. 

"Jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," tegasnya.

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Poin-poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemkot Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya. 

Bahkan, sebelumnya Eri juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam-diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).

"Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Lurah dan camat lakukan penandatanganan kontrak kerja di graha Sawunggaling. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...