Mediabidik.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang seluruh jajaran camat dan lurah hadir di Graha Sawunggaling, Selasa (8/11/2022). Camat dan lurah diminta Eri untuk menandatangani kontrak kinerja.
Eri Cahyadi mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani camat dan lurah itu berlaku mulai November hingga akhir 2022. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.
Diantaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat. Eri juga minta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.
"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," kata Eri.
Eri juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100%. "Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tegasnya.
Semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, Eri menegaskan, camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.
"Camat dan lurah harus tahu data UMKM di masing-masing wilayah kerjanya. Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," ucapnya.
"Jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," tegasnya.
Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Poin-poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemkot Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya.
Bahkan, sebelumnya Eri juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam-diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).
"Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," pungkasnya. (red)
Teks foto : Lurah dan camat lakukan penandatanganan kontrak kerja di graha Sawunggaling.
Comments
Post a Comment