Skip to main content

KPU Surabaya Permudah Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

Mediabidik.com - Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) oleh KPU kota Surabaya yang dikemas dalam acara media gathering bersama wartawan se Surabaya di Hotel Suite Grand Darmo Surabaya Rabu (9/11/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan membentuk badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk itu, KPU Kota Surabaya akan segera membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS secara online dengan aplikasi Siakba ( Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, seiring dengan tahapan pemilu 2024, KPU Kota Surabaya akan  membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS secara online melalui aplikasi Siakba.

"Kita akan membentuk badan ad hoc dengan membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Siakba KPU Kota Surabaya," ujarnya di sela Media Ghatering KPU Kota Surabaya di Hotel Suite Grand Darmo Surabaya, Rabu (09/11/22).

Ia menambahkan, di Aplikasi Siakba ini para pendaftar yang memenuhi syarat tidak perlu rumit tinggal klik di Siakba.kpu.go.id tinggal mengisi disini formulir apa saja yang dibutuhkan sudah lengkap.

Intinya, kata Subairi, dengan Siakba ini kita lebih tertib, efektif, dan efisien tidak ada lagi penumpukan dokumen dan antrian lagi, tinggal klik semua sudah terfasilitasi dan terlayani.

"Tentunya ini aka mempermudah para pendaftar sebagai anggota PPK dan PPS di pemilu 2024," terang Subairi.

Dirinya kembali mengatakan, untuk mulai pendaftaran anggota PPK dan PPS, KPU Kota Surabaya masih menunggu resmi regulasi dari KPU pusat. Namun, sejauh ini PKPU nya sudah tertera dimana akan menggunakan sistem secara online melalui aplikasi Siakba.

Sementara untuk kebutuhan anggota PPK, terang Subairi, setiap Kecamatan 5 anggota PPK, dan di Surabaya ada 31 Kecamatan jadi tinggal hitung saja 5×31. Sementara tiga untuk anggota PPS di setiap Kelurahan, dan ada 153 Kelurahan di Surabaya jadi tinggal kalikan saja 3×153.

"Nanti kita juga butuh Pantarlih yaitu, Panitia Pemuktakhiran data Pemilih dengan kebutuhan anggota disetiap PPS tujuh orang," pungkasnya. (red)

Teks foto : Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi di sela acara Media Ghatering KPU Kota Surabaya di Hotel Suite Grand Darmo Surabaya, Rabu (09/11/22). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...