Skip to main content

H-1 Akhir Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Sudah Mencapai 1.301 Orang Pendaftar.

Mediabidik.com – Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah memasuki H-1. KPU Kota Surabaya menghimbau kepada seluruh pendaftar yang proses pendaftarannya belum tuntas, untuk segera melakukan pengecekan berkas dengan membuka akun SIAKBA. 

Demikian disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Surabaya Subairi, dalam rilis resmi Senin (28/11/2022).

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menerangkan, selain rutin untuk membuka akun SIAKBA. Para pendaftar juga segera melakukan langkah-langkah berikutnya, yakni klik menu kirim berkas yang ada di akun SIAKBA. Dilanjut dengan centang menu persetujuan dan berikutnya disilahkan untuk klik menu selesai.

"Menjadi perhatian semua bagi seluruh pendaftar, agar terus mengikuti dan cek update terkini di akun SIAKBA. Terutama yang proses pendaftarannya belum selesai," ujarnya.

Bairi menerangkan, masih banyak pendaftar PPK Pemilu 2024 yang status pendaftarannya dalam kondisi mengupload persyaratan melalui akun SIAKBA. Termasuk ada sebagian pelamar yang statusnya mengisi berkas melalui akun SIAKBA. Agar tidak sampai terlewatkan, dihimbau untuk secara rutin mengecek akun SIAKBA. 

"Tentunya jangan sampai ada yang terlewatkan, sehingga sebelum penutupan pendaftaran kami terus melakukan himbauan. Nah, kalau berkas sudah lengkap segera serahkan ke kantor KPU Kota Surabaya," tegasnya.

Perlu diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 sangat diminati oleh warga Kota Surabaya. Itu terbukti, saat H-2 sebelum akhir masa pendaftaran atau Minggu (27/11) kemarin saja pendaftar sangat membludak. Tercatat ada hingga pukul 16.00 WIB kemarin, sudah mencapai sebanyak 1.301 orang pendaftar. 

Kondisi terkini di kantor KPU Kota Surabaya, Senin pagi hingga siang sangat ramai karena para peserta yang hendak mengumpulkan berkas pendaftaran sudah mulai berdatangan. Terlihat para pendaftar PPK Pemilu 2024, juga terlihat tertib dan teratur mengikuti antrian, termasuk juga mengikuti arahan dari petugas penerima berkas pendaftaran.

Sementara itu, salah satu calon anggota PPK Pemilu 2024 asal kecamatan Gayungan Surabaya, Ati Husnah menyatakan pendaftaran online melalui SIAKBA sangat praktis dan efesien. Dia juga mengaku sudah mengumpulkan berkas pendaftaran secara langsung. Tinggal menunggu hasil pengumuman untuk tahapan administrasi.

"Selain aplikasi SIAKBA yang mudah dipahami, syarat-syarat administrasi pendaftaran yang dikumpulkan juga sangat mudah," ucapnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...