SURABAYA (Media Bidik) – Dari hasil rekomendasi Ombusman Republik Indonesia (ORI) terkait pungutan liar(Pungli) tentang perijinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang melibatkan beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemerintah kota Surabaya hingga hari ini masih dalam tahap pemeriksaan team Adhock yang terdiri dari masing-masing SKPD.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Surabaya, Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi Kamis(5/2) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan atasan langsung, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sebagian sudah jalan pada pemeriksaan atasan langsung. Sebenarnya kalau dari inspektorat sendiri sudah selesai pemeriksaannya. Karena kan kita mengacu pada PP no. 53 tadi, jadi tetap harus diproses sama atasan mereka masing-masing," papar Mia.
Mia menjelaskan, bahwa kasus tersebut tergolong pelanggaran berat. Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan atasan nantinya akan diserahkan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Walikota Surabaya, dan setelah diserahkan kepada PPK, maka dari PPK menginginkan agar dibentuk tim pemeriksa lagi yang terdiri dari beberapa SKPD diantaranya BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan atasan langsung.
"Sekarang tim ini sudah dibentuk, ada sebagian dari 6 orang dan 4 orang yang sudah diperiksa. Dan hasil pemeriksaan inilah nantinya yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada 6 oknum perangkat daerah yang terlibat,"jelasnya.
Sementara, kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Suharsono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasil dari pemeriksaan terhadap 6 oknum yang terlibat.
"Sudah kita serahkan kepada atasannya langsung. Kalau yang melanggar itu dari Kasi Trantib dan Lurah, maka yang berhak memeriksa adalah Camat sebagai atasan langsung. Begitu juga dengan staff cipta karya yang ada UPTSA, maka yang memeriksa adalah kepala dinas Ciptakarya dan semua sudah kita serahkan ke BKD. Jadi, acuannya sudah ada dalam PP 53," ungkapnya.
Masih menurut Sigit,"Pelanggaran yang dilakukan mereka masuk dalam pelanggaran sanksi berat, dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 6 oknum tersebut. Diantaranya, penundaan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.(Topan)