SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tindakan tegas berupa penempelan tanda silang (penyilangan) hingga penyegelan dilakukan bagi objek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melewati tenggat waktu.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran PBB jatuh tempo pada bulan Mei setiap tahunnya. Jika wajib pajak belum melunasi kewajiban tersebut setelah masa jatuh tempo, objek pajak tersebut resmi dikategorikan sebagai penunggak.
“Tunggakan itu boleh dilakukan proses penyilangan setelah jatuh tempo. Jatuh tempo PBB itu setiap bulan Mei tahun berjalan. Setelah Mei tidak dibayar, berarti sudah dianggap tunggakan dan kita berhak melakukan penegakan hukum atau peraturan daerah berupa sanksi penyilangan,”ujar Siti Miftahul Jannah, kepada media ini, Kamis (10/9/2026).
Miftah panggilan akrab Siti Miftahul Jannah menegaskan bahwa aturan penindakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan rumah usaha atau bangunan komersial yang menghasilkan pendapatan (yield).
“PBB ini adalah kewajiban setiap warga negara berdasarkan undang-undang. Kita tidak membedakan apakah itu tempat usaha atau rumah tinggal. Tapi fokus penindakan memang kita arahkan ke rumah usaha terlebih dahulu, karena tanah tersebut ada hasilnya,” jelasnya.
Penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelum tindakan penyilangan fisik di lapangan dilakukan, pihak Bapenda terlebih dahulu melakukan rapat internal di tingkat Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) serta penagihan secara persuasif ("jemput bola").
Bapenda juga memberikan toleransi berupa penundaan tindakan jika wajib pajak menunjukkan iktikad baik dengan membuat komitmen penyesuaian jadwal pembayaran.
“Kalau mereka berjanji akan membayar dalam jangka waktu tertentu, proses tindakan kita tunda dulu. Penyilangan adalah langkah penegakan sanksi administrasi,”tambah Miftah.
"Selain sanksi administrasi berupa denda dan penyilangan, Pemkot Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kejaksaan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah." pungkasnya. (red)
