Skip to main content

Tegakkan Aturan Pajak Daerah Pemkot Surabaya Lakukan Penyilangan Obyek Penunggak PBB


SURABAYAIMediabidik.Com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tindakan tegas berupa penempelan tanda silang (penyilangan) hingga penyegelan dilakukan bagi objek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melewati tenggat waktu.

​Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran PBB jatuh tempo pada bulan Mei setiap tahunnya. Jika wajib pajak belum melunasi kewajiban tersebut setelah masa jatuh tempo, objek pajak tersebut resmi dikategorikan sebagai penunggak.

​“Tunggakan itu boleh dilakukan proses penyilangan setelah jatuh tempo. Jatuh tempo PBB itu setiap bulan Mei tahun berjalan. Setelah Mei tidak dibayar, berarti sudah dianggap tunggakan dan kita berhak melakukan penegakan hukum atau peraturan daerah berupa sanksi penyilangan,”ujar Siti Miftahul Jannah, kepada media ini, Kamis (10/9/2026).

​Miftah panggilan akrab Siti Miftahul Jannah menegaskan bahwa aturan penindakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan rumah usaha atau bangunan komersial yang menghasilkan pendapatan (yield).

​“PBB ini adalah kewajiban setiap warga negara berdasarkan undang-undang. Kita tidak membedakan apakah itu tempat usaha atau rumah tinggal. Tapi fokus penindakan memang kita arahkan ke rumah usaha terlebih dahulu, karena tanah tersebut ada hasilnya,” jelasnya.

​Penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

​Sebelum tindakan penyilangan fisik di lapangan dilakukan, pihak Bapenda terlebih dahulu melakukan rapat internal di tingkat Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) serta penagihan secara persuasif ("jemput bola").

​Bapenda juga memberikan toleransi berupa penundaan tindakan jika wajib pajak menunjukkan iktikad baik dengan membuat komitmen penyesuaian jadwal pembayaran.

​“Kalau mereka berjanji akan membayar dalam jangka waktu tertentu, proses tindakan kita tunda dulu. Penyilangan adalah langkah penegakan sanksi administrasi,”tambah Miftah.

​"Selain sanksi administrasi berupa denda dan penyilangan, Pemkot Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kejaksaan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah." pungkasnya. (red)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...