Skip to main content

Komisi C Soroti Status Segel dan Perizinan Bangunan di Kalikedinding


SURABAYAIMediabidik.Com
– Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali mencuat. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya bersama warga dan sejumlah perangkat pemerintah, Rabu (23/9/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir dalam pertemuan tersebut warga pelapor M. Sholeh, pihak terlapor Abdul Munhari, perwakilan DPRKPP Surabaya, Bakumkarsa, Lurah Tanah Kalikedinding, serta Camat Kenjeran.

Dalam forum tersebut, M. Sholeh mempersoalkan dugaan pembukaan segel dan aktivitas renovasi pada objek bangunan yang menurutnya masih berada dalam status quo. Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait karena menilai pembukaan segel dan aktivitas pembangunan tidak semestinya dilakukan selama proses hukum belum selesai.

“Yang diputus segel, kemudian dilakukan pembangunan. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau statusnya quo,  siapa pun tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya,” kata Sholeh.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 7 Februari, bangunan rumah yang menjadi bagian dari objek sengketa mengalami kerusakan atau runtuh. Sholeh mengaku memiliki sejumlah barang bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Saya sudah membawa alat bukti. Kalau alat bukti saya dianggap meragukan, silakan diuji secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul Munhari menyatakan dirinya merupakan pemilik baru yang memperoleh sertifikat SHM atas objek lahan tersebut melalui proses administrasi pertanahan. Ia menegaskan persoalan antara Sholeh dengan pemilik sebelumnya tidak semestinya dibebankan kepadanya.

“Setelah saya membeli, sertifikat sudah balik nama. Ada tiga sertifikat dan semuanya atas nama saya. Kalau urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut,” kata Munhari.

Munhari juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh Sholeh terhadap dirinya, termasuk keberatan atas rencana pengurusan perizinan bangunan. Menurut dia, sebagai pemilik yang tercatat dalam sertifikat, dirinya memiliki kepentingan untuk mengurus administrasi bangunan tersebut.

“Saya sebagai pemilik baru ingin mengurus kembali perizinan rumah itu. Sertifikatnya sudah atas nama saya. Saya juga membayar pajak. Mohon dipertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan DPRKPP Surabaya, Sugeng, menjelaskan bahwa sanksi terhadap objek bangunan tersebut masih berlaku. Karena itu, status sanksi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan perizinan baru.

“Objek bangunan tersebut terhadap sanksinya masih berlaku. Jadi, belum ada pencabutan sanksi. Kalau ada pengajuan perizinan baru, tentu ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penelitian,” jelasnya.

Perwakilan Bakumkarsa, Arif, menambahkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam perkara hukum pada 2022. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) serta sanksi administratif berupa penyegelan penggunaan bangunan.

“Yang perlu dibedakan adalah persoalan bangunan dan tanah. Terkait tanah, kalau masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi objek sitaan, tentu status hukumnya perlu dilihat secara berbeda,” ujarnya.

Arif juga menjelaskan bahwa pengajuan izin baru pada prinsipnya harus memperhatikan kondisi bangunan maupun ketentuan perizinan yang berlaku. Sedangkan apabila terdapat tuntutan kerugian antara para pihak, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi ataupun gugatan perdata.

Menutup RDP, Eri Irawan mengatakan Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta kondisi faktual di lapangan.

“Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Eri.

Eri juga menyebut M. Sholeh masih menempuh upaya hukum terkait dugaan penipuan dalam persoalan sewa-menyewa tanah terhadap Sudarmanto selaku pemilik lama lahan yang disengketakan.

“Para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.(red)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...