Skip to main content

Akses ke Tambak Ditutup Pengembang, Warga Keputih Wadul Dewan


SURABAYAIMediabidik.Com
– Persoalan akses menuju tambak warga di kawasan Keputih, Surabaya, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai keluhan petani tambak yang mengaku akses menuju lahan budidaya mereka terhambat pembangunan kawasan pengembang, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri perwakilan DPRKPP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bakumkarsa, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Dari rapat tersebut, persoalan ternyata tidak semata-mata menyangkut jalan menuju tambak. Status saluran air, batas sempadan, kepemilikan aset, hingga akses pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran ikut menjadi bagian yang harus diperjelas.

Salah satu petani tambak, Heru, meminta DLH melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Ia mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas pengolahan limbah di sekitar area yang disebut sebagai jalur sempadan.

"Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air," ujar Heru.

Heru juga menyebut warga memiliki dokumentasi mengenai pekerjaan galian di sekitar kawasan sempadan. Menurut dia, terdapat struktur yang menyerupai septic tank, sumur resapan, dan lubang beton yang perlu dipastikan fungsi serta keberadaannya.

"Ini dugaan. Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, menegaskan pihaknya berpegang pada dokumen hukum dan perizinan yang dimiliki perusahaan. Ia menyebut pembangunan telah mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan sempadan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

"Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Sujianto.

Terkait dugaan keberadaan septic tank maupun fasilitas lain di area tersebut, Sujianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai SKRK dan nantinya akan diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya setelah memenuhi ketentuan pembangunan.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael menilai persoalan utama yang perlu segera dicarikan jalan keluar adalah kepastian akses warga menuju tambak.

Menurut Josiah, terdapat perbedaan pemahaman mengenai status jalur yang selama ini digunakan warga. Ia menyebut pengembang memiliki hak atas tanah sehingga persoalan akses perlu dipisahkan dari persoalan sempadan saluran.

"Yang berusaha kita berikan pemahaman kepada warga adalah bagaimana mencari solusi akses. Kalau  akses yang melewati tanah PT Dwi Paranu Citra akan ditutup pengembang, nanti kita bantu supaya ini bisa permanen menjadi jalur bagi nelayan dan warga," ujarnya.

Josiah juga mempertanyakan permintaan warga atas akses selebar tujuh meter. Menurutnya, berdasarkan keterangan dalam rapat, kendaraan warga yang membawa hasil tambak disebut hanya membutuhkan jalur sekitar 1,5 meter.

"Tadi warga menghendaki jalur tujuh meter. Ketika diceritakan mereka membawa motor dan rengkek, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Berarti kalau dikali dua hanya tiga meter. Kenapa warga meminta tetap tujuh meter? Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami," katanya.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya Adi Gunita menjelaskan saluran di kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan sistem irigasi dan alirannya bermuara ke kawasan Kalijagir. Lebar saluran di lapangan juga bervariasi.

Menurut Adi, kewenangan jaringan irigasi berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya lebih menjalankan fungsi kolaboratif, termasuk dalam normalisasi dan penanganan persoalan drainase.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser menambahkan, berdasarkan dokumen lintas instansi, saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan drainase dan asetnya tercatat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pembahasan pemanfaatan aset tanah pada 15 Maret 2023, disebutkan bangunan yang diizinkan harus berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. Sementara dalam SKRK terdapat ketentuan area sempadan dengan kebutuhan jalan selebar tujuh meter.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan meminta persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak.

"Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan," ujar Eri.

Komisi C selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu untuk memediasi persoalan sekaligus memastikan kepastian akses petani tambak di sisi selatan.

RDP tersebut mengungkap bahwa persoalan tambak Keputih memiliki sejumlah lapisan: akses warga, status saluran, sempadan, kewenangan pengelolaan, hingga kewajiban pengembang menyediakan akses untuk kepentingan publik. Kepastian penyelesaiannya kini bergantung pada pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.(red) 
.

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...