SURABAYAIMediabidik.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya untuk memastikan penyerahan hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian. Fokus utama kolaborasi ini adalah melacak penerima manfaat agar dana nafkah yang sudah terhimpun bisa segera tersalurkan.
Irvan Wahyu Drajat Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, Sistem integrasi data antara Pemkot Surabaya dan PA Surabaya yang telah terjalin sejak 2022 menerapkan skema penonaktifan NIK bagi mantan suami yang enggan menjalankan kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan pengadilan.
Kebijakan penonaktifan NIK ini terbukti efektif menumbuhkan kepatuhan. Hingga periode Juli, dana kewajiban nafkah yang berhasil dihimpun melalui PA Surabaya telah mencapai sekitar Rp12 miliar.
Meski demikian, masih terdapat dana sekitar Rp4 miliar yang belum diambil oleh pihak berhak (mantan istri atau anak). Kendala tersebut diduga terjadi karena penerima telah berpindah domisili atau perubahan data alamat.
"Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Surabaya akan menerjunkan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan guna melakukan penelusuran alamat (by name by address) para penerima manfaat. "ujar Kadispendukcapil kepada BIDIK, Jum'at (4/9/2026).
Irvan menegaskan, langkah ini diharapkan mampu mencegah timbulnya masalah sosial baru di masyarakat. "Kami bantu melalui kecamatan dan kelurahan untuk mencari keberadaan mantan istri atau anak yang berhak menerima nafkah tersebut. Jangan sampai ada warga yang mengalami peningkatan kemiskinan atau anak putus sekolah hanya karena hak nafkahnya belum tersampaikan," tegas Irvan Wahyu Drajat.
Selain penanganan nafkah pascaperceraian, Pemkot Surabaya juga memberikan prioritas layanan penerbitan akte perwalian anak bagi warga kota melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan panti asuhan.
Model pengawasan berbasis NIK dan integrasi data yang diterapkan di Surabaya ini rencananya akan dijadikan percontohan (pilot project) secara nasional.
"Pemerintah pusat bersama Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menyiapkan regulasi serta infrastruktur digital (DPI) agar kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian ini dapat diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia." paparnya.
Kami menyambut baik dan mendukung penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Surabaya dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi perempuan dan anak pascaperceraian.
"Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa proses administrasi kependudukan tidak berhenti pada pencatatan status perkawinan atau perceraian saja, tetapi juga dapat mendukung terpenuhinya hak-hak masyarakat yang timbul setelah adanya putusan pengadilan, khususnya hak perempuan dan anak." tutur Irvan.
Dalam konteks program integrasi tersebut, Dispendukcapil berperan mendukung pemanfaatan data administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data kependudukan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu memastikan masyarakat yang memiliki hak dapat terhubung dengan layanan atau informasi yang diperlukan.
Termasuk ketika terdapat dana nafkah yang telah dititipkan di Pengadilan Agama tetapi belum diambil oleh pihak yang berhak. Dengan dukungan data administrasi kependudukan yang mutakhir, informasi tersebut dapat membantu pemerintah melakukan penelusuran alamat dan koordinasi dengan perangkat wilayah, sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat diberi informasi mengenai hak yang dapat diterimanya." lanjut Irvan.
Namun demikian, kami menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan tetap dilakukan secara terbatas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Data tidak diberikan atau disebarluaskan secara bebas, melainkan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat berdasarkan kewenangan serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Kami melihat integrasi ini sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih proaktif. Pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus dokumen, tetapi berupaya memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak dapat lebih mudah mendapatkan akses terhadap hak dan layanan tersebut.
Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Agama Surabaya dan perangkat daerah maupun instansi terkait. Harapannya, sinergi ini dapat semakin mempercepat penyelesaian administrasi, memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, dan yang paling penting memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak pascaperceraian.
"Bagi kami, administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan pintu masuk masyarakat untuk memperoleh berbagai hak dan layanan dasar. Karena itu, kolaborasi lintas instansi seperti ini sangat penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. "pungkas Irvan.
Meski penyaluran berjalan efektif, PA Surabaya mencatat masih ada dana sekitar Rp4 miliar yang mengendap sejak 2024. Dana tersebut merupakan hak mantan istri dan anak yang sudah dititipkan oleh mantan suami, namun belum diambil oleh pihak penerima.
"Bisa jadi karena pihak istri sudah tidak tinggal di Surabaya sehingga sulit terjangkau. Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan Dispendukcapil. Data by name by address akan diteruskan ke petugas kelurahan untuk memberitahukan kepada yang berhak bahwa dana mereka bisa diambil di pengadilan," terang Mufi.
Ke depan, Pengadilan Agama Surabaya juga merancang sistem pembayaran melalui Virtual Account (VA) bekerjasama dengan lembaga perbankan. Fitur ini mempermudah mantan suami menyetorkan nafkah anak secara rutin tanpa harus datang ke pengadilan atau bertemu langsung dengan mantan istri.
"Tak hanya kasus perceraian, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga memperkuat sinergi perlindungan anak terlantar." tegas Mufi.
Kerjasama ini berfokus pada penetapan perwalian bagi anak-anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya atau lahir di luar nikah. Langkah ini bertujuan agar anak-anak tersebut mendapatkan hak hukum, seperti akses pendidikan gratis hingga jaminan BPJS dari pemerintah.
"Surabaya menjadi percontohan (pilot project) nasional untuk perlindungan perempuan dan anak. Kota ini juga telah mendapatkan penghargaan dari UNESCO dan UNICEF," pungkas Muphi. (red)
