Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Bercerai, PA Surabaya sudah Salurkan Dana Nafkah Sebesar Rp12 Miliar
SURABAYAIMediabidik.Com - Pengadilan Agama (PA) Surabaya terus memperkuat komitmen perlindungan hak perempuan dan anak pascabercerai. Melalui program integrasi yang telah diinisiasi sejak 2024, PA Surabaya memastikan mantan suami menjalankan kewajibannya secara hukum terkait nafkahkan bekas istri dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Muphi Ahmad Bayhaqi, menjelaskan bahwa secara hukum mantan istri memiliki hak yang wajib dipenuhi suami pascabercerai. Hak tersebut mencakup nafkah iddah selama tiga bulan, kiswah (pakaian), makan, tempat tinggal, serta mut’ah sebagai pemberian pascaperceraian.
"Di samping kebutuhan mantan istri, ada nafkah wajib untuk anak yang harus ditanggung bekas suami setiap bulan hingga anak dewasa atau mandiri, umumnya hingga usia 21 tahun atau sudah berkeluarga," ujar Muphi. Saat dikonfirmasi oleh BIDIK, Kamis (3/9/2026)
Aturan mengenai kewajiban tersebut telah terikat dalam UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memantau kepatuhan mantan suami, PA Surabaya meluncurkan inovasi sistem bernama FEMINA. Sistem ini terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Melalui sistem ini, mantan suami wajib memenuhi kewajiban finansialnya di pengadilan sebagai syarat untuk mengambil akta cerai. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses administrasi kependudukannya akan diblokir sementara.
"Ketika tidak dipenuhi, mantan suami tidak bisa mengakses administrasi kependudukan. Jika ingin difungsikan kembali, dia harus menyelesaikan kewajibannya di pengadilan," tegasnya.
Hingga Juli lalu, dana nafkah yang dititipkan di PA Surabaya dan telah berhasil tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp12 miliar.
Meski penyaluran berjalan efektif, PA Surabaya mencatat masih ada dana sekitar Rp4 miliar yang mengendap sejak 2024. Dana tersebut merupakan hak mantan istri dan anak yang sudah dititipkan oleh mantan suami, namun belum diambil oleh pihak penerima.
"Bisa jadi karena pihak istri sudah tidak tinggal di Surabaya sehingga sulit terjangkau. Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan Dispendukcapil. Data by name by address akan diteruskan ke petugas kelurahan untuk memberitahukan kepada yang berhak bahwa dana mereka bisa diambil di pengadilan," jelas Muphi.
Ke depan, PA Surabaya juga merancang sistem pembayaran melalui Virtual Account (VA) bekerjasama dengan lembaga perbankan. Fitur ini mempermudah mantan suami menyetorkan nafkah anak secara rutin tanpa harus datang ke pengadilan atau bertemu langsung dengan mantan istri.
"Tak hanya kasus perceraian, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga memperkuat sinergi perlindungan anak terlantar." papar Muphi.
Kerjasama ini berfokus pada penetapan perwalian bagi anak-anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya atau lahir di luar nikah. Langkah ini bertujuan agar anak-anak tersebut mendapatkan hak hukum, seperti akses pendidikan gratis hingga jaminan BPJS dari pemerintah.
"Surabaya menjadi percontohan (pilot project) nasional untuk perlindungan perempuan dan anak. Kota ini juga telah mendapatkan penghargaan dari UNESCO dan UNICEF," pungkas Muphi. (red)
Teks foto : Ketua Pengadilan Agama Surabaya Muphi Ahmad Bahyaqi waktu diwawancarai wartawan BIDIK diruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
