SURABAYAIMediabidik.Com - Penggusuran 35 pedagang kaki lima (PKL) Embong Blimbing pada 28 Oktober 2026 menyisakan persoalan serius tentang keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Robi sebagai Arek Embong Blimbing sekaligus pendamping PKL, saya menyayangkan tindakan pengosongan dan pembongkaran kawasan kuliner legendaris yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak 1967. "Hampir enam dekade kawasan ini menjadi sumber penghidupan keluarga pedagang, membangun jaringan pelanggan, dan menjadi bagian dari sejarah ekonomi Kota Surabaya." ujar Roby.
Robi menambahkan, bagi para pedagang, Embong Blimbing bukan sekadar tempat berjualan. Di sinilah mereka membesarkan anak, membiayai pendidikan, dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Pertanyaannya, apakah penataan kota harus dilakukan dengan menghilangkan sumber penghidupan rakyat yang telah tumbuh selama puluhan tahun?
PKL Embong Blimbing memiliki rujukan historis dan administratif berupa Keputusan Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tentang penetapan lokasi PKL di Surabaya.
"Pemerintah perlu menjelaskan status dan keberlakuan keputusan tersebut, termasuk apakah telah dicabut atau diubah. Jangan sampai kebijakan pengosongan mengabaikan keputusan pemerintahan yang pernah menetapkan lokasi PKL." tegasnya.
Demikian pula penggunaan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penggunaan Jalan harus dijelaskan relevansinya dengan kondisi faktual di lapangan.
Lanjut Robi, menurut keterangan pedagang, lokasi PKL berada di jalan kampung dan tidak menghilangkan fungsi jalan. Pedagang juga selama ini memberikan iuran keamanan kepada RW 8 Embong Kaliasin sebesar Rp6.000 per stan per hari.
"Semua fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka melalui dialog dan pemeriksaan lapangan, bukan diselesaikan dengan pembongkaran." terangnya.
1. Mengapa Upaya Musyawarah Berakhir dengan Penggusuran?
Para pedagang telah berulang kali mencari jalan dialog. Mereka bersurat kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya pada 14 Oktober, kepada Wali Kota pada 16 Oktober, mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan pada 21 Oktober, serta menemui Komisi B DPRD Surabaya pada 26 Oktober 2026.
Pertemuan 24 Oktober mengenai relokasi dan pengundian stan tidak menghasilkan kesepakatan. Sementara komunikasi dengan Komisi B kemudian memunculkan agenda pertemuan seluruh pihak dan penundaan pengosongan.
Namun, pada 28 Oktober penggusuran tetap berlangsung.
Menurut informasi petugas Satpol PP Kecamatan Genteng kepada pedagang, Camat Genteng belum menerima informasi penundaan tersebut dari Komisi B.
Jika benar demikian, ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi antarlembaga yang akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat.
Bagaimana mungkin penggusuran tetap dilakukan ketika ruang musyawarah dan penyelesaian masih terbuka?
2. Penataan Tidak Harus Berarti Relokasi
Saya memahami kewajiban pemerintah menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi fasilitas umum. Namun, penataan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Relokasi bukan perkara memindahkan stan. Pedagang juga kehilangan pelanggan, jaringan usaha, dan hubungan sosial yang telah dibangun puluhan tahun.
Karena itu, saya menawarkan solusi berupa Pakta Integritas antara pedagang, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat, yang memuat komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, pengelolaan sampah, penataan stan, jam operasional, serta pengawasan bersama.
Dengan kesepakatan tersebut, kawasan Embong Blimbing dapat ditata menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa harus menghilangkan mata pencaharian pedagang.
3. Pak Eri, Tolong Hadirkan Jalan Keluar
Kepada Wali Kota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi, saya meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian langsung.
Saya berharap pemerintah:
1. Mengevaluasi proses dan dasar hukum penggusuran PKL Embong Blimbing.
2. Memastikan status Keputusan Wali Kotamadya Nomor 204 Tahun 1991.
3. Memfasilitasi musyawarah yang melibatkan pedagang, Camat Genteng, Lurah Embong Kaliasin, DPRD, dan perangkat daerah terkait.
4. Menghentikan sementara tindakan lanjutan yang memperburuk kondisi pedagang sampai ada penyelesaian bersama.
5. Mengutamakan penataan di lokasi yang tetap menjamin keberlanjutan usaha dan penghidupan pedagang.
Saya tidak meminta pemerintah membiarkan ketidaktertiban. Saya meminta pemerintah menemukan cara menata yang tidak mematikan kehidupan rakyat.
PENATAAN KOTA HARUS MEMANUSIAKAN WARGANYA
Surabaya sering menggaungkan Kampung Pancasila dan pembangunan kota yang humanis. Tetapi nilai Pancasila harus dibuktikan melalui kebijakan, terutama ketika pemerintah berhadapan dengan kehidupan rakyat kecil.
Sila kedua mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima menegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jangan sampai kita mengajak warga membangun Kampung Pancasila, tetapi ketika rakyat kehilangan tempat mencari nafkah, nilai-nilai Pancasila justru tidak terasa dalam kebijakan.
Pak Eri, kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya ingin tetap bekerja, menghidupi keluarga, dan mempertahankan sejarah ekonomi yang telah menjadi bagian dari Kota Surabaya.
Embong Blimbing boleh ditata, tetapi jangan hapus sejarahnya. Pedagang boleh diatur, tetapi jangan matikan penghidupannya.
MENATA KOTA JANGAN MENGGUSUR KEHIDUPAN.
Surabaya, 30 Oktober 2026
ROBI
Arek Embong Blimbing
Pendamping PKL Embong Blimbing
