SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan air limbah rumah tangga sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan di Kota Pahlawan.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.29 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Agenda utama rapat adalah pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam laporan Pansus, juru bicara Bagas Iman Waluyo menyoroti meningkatnya aktivitas masyarakat dan volume air limbah domestik yang berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas sumber daya air dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,”kata Bagas saat membacakan laporan Pansus.
Menurut dia, pembentukan perda tersebut bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah di Surabaya.
Bagas menjelaskan, pembahasan raperda telah melalui serangkaian pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta PDAM.
Pansus juga mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan sesuai bidang keahlian masing-masing. Pembahasan bersama para pemangku kepentingan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Meski demikian, persoalan mendasar yang menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi tersebut nantinya diterapkan secara efektif. Sebab, keberadaan perda tidak dengan sendirinya menjamin seluruh air limbah domestik dikelola sesuai standar lingkungan.
Kualitas implementasi, kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, serta keberlanjutan pelayanan menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Setelah laporan Pansus dibacakan, Bahtiyar Rifai meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap penetapan raperda menjadi perda.
“Apakah saudara-saudara setuju?” tanya Bahtiyar kepada peserta rapat paripurna.
“Setuju!” jawab anggota dewan yang hadir.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi pengelolaan air limbah domestik di Surabaya.
Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Pansus atas pembahasan raperda tersebut.
Ia menilai berbagai saran dan masukan anggota Pansus diperlukan untuk menyempurnakan materi regulasi agar kebijakan daerah lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi serta kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda, sehingga pada saat berlaku dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,”ujar Lilik.
Dengan persetujuan raperda ini, tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pemerintah Kota Surabaya perlu memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga risiko pencemaran dapat ditekan dan kualitas kesehatan masyarakat terlindungi.(red)
