Skip to main content

CaKrA Muda Indonesia Desak Transparansi Dana hibah Pilwali 2020 dan Tolak Nur Syamsi Sebagai Komisaris PT YEKAPE


SURABAYAIMediabidik.Com
- CaKrA Muda Indonesia kembali melakukan aksi di kantor PT YEKAPE Surabaya. Dalam aksi tersebut, CaKrA menyampaikan penolakan terhadap Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE Surabaya.

CaKrA Muda Indonesia komisaris pada perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan mempertimbangkan rekam jejak serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah ditangani oleh penyidik. Pada 2022, polisi memang diberitakan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Dalam pemberitaan tersebut, Nur Syamsi yang saat itu menjabat Ketua KPU Surabaya menyatakan dirinya belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan memastikan tahapan Pilwali telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Menurut Abdul Aziz, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum. seseorang untuk menduduki posisi strategis di perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

"Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,”ujar Abdul Aziz.

Ia menegaskan, CaKrA Muda Indonesia tidak ingin muncul kesan bahwa jabatan strategis di lingkungan perusahaan milik atau terkait pemerintah daerah diberikan karena kedekatan politik maupun hubungan tertentu.

"Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” tegasnya.

CaKrA juga menyoroti perlunya transparansi apabila seseorang yang pernah berada dalam lingkungan politik atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan kemudian memperoleh posisi strategis di perusahaan daerah.

Menurut CaKrA, kedekatan politik tidak boleh menjadi pintu masuk untuk memperoleh jabatan publik atau jabatan pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah.

"Jabatan komisaris bukan hadiah politik. Ini posisi yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Karena itu, prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka," lanjut Abdul Aziz.

CaKrA Muda Indonesia mendesak PT YEKAPE dan Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta jejak Nur Syamsi. CaKrA juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila proses hukum tersebut masih berjalan.

Sebagai catatan, pemberitaan mengenai dana hibah Pilwali Surabaya 2020 menyebut nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp101,24 miliar. Pada 2022, Pemkot Surabaya juga diberitakan menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian untuk mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Abdul Aziz menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya untuk menghakimi seseorang.

"Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Tetapi apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,”pungkasnya.

CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan secara transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(red) 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...