Skip to main content

Ketua Fordiva Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Anak Penyandang Disabilitas


SURABAYAIMediabidik.Com
- Forum Disabilitas Komunitas Vokal dan Advokasi (Fordiva) menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak penyandang disabilitas cerebral palsy yang diduga menjadi korban perundungan hingga merenggut nyawanya. 

Ketua Fordiva, Megawati, menegaskan bahwa keadilan hukum bagi penyandang difabel di Indonesia dijamin secara konstitusional demi mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan di depan hukum (equality before the law) tanpa diskriminasi.

Tragedi naas tersebut terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Ayah korban, Selaras Abdul, mengungkapkan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi tubuh membiru dan terjatuh dari kursi roda dengan tali sepatu melilit. Korban diduga kuat menjadi sasaran perundungan oleh dua anak tetangganya yang berinisial K (10) dan F (8). Meski sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, nyawa bocah malang tersebut tidak dapat diselamatkan.

Mendengar kabar duka tersebut, Ketua Fordiva, Megawati yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas daksa langsung mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan mengawal penanganan kasus ini.

Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret yang signifikan dari pihak berwajib. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena orang tua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas kepergian buah hatinya.
Status anak di bawah umur bukan alasan kasus mandek. 

Meskipun terduga pelaku masih berada di bawah usia 12 tahun, Fordiva menilai hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menghentikan perkara begitu saja.

Dalam dinamika hukum pidana anak, penanganan terhadap anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana berat merujuk pada PP Nomor 65 Tahun 2015. Peraturan pemerintah ini menyediakan mekanisme “tindakan” (maatregel) sebagai alternatif penegakan hukum. Bentuk tindakan tersebut dapat berupa penyerahan anak kembali kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di instansi pemerintah maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan durasi maksimal enam bulan. Mekanisme ini hadir agar hak dan kepentingan korban tetap diakomodasi, sementara hak pembinaan anak pelaku tetap terlindungi.
Hingga kini, dari dua anak yang diduga terlibat, baru satu anak berinisial K (10) yang ditetapkan untuk dirujuk ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya.

"Apapun yang berhubungan dengan hilangnya nyawa manusia, harus ada proses hukum yang pantas dan adil. Penjatuhan sanksi terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik berupa bentuk pidana maupun tindakan," tegas Megawati.
Soroti Peran Orang Tua Pelaku dan Tuntutan Empati. 

Selaras Abdul selaku orang tua korban menyampaikan pesannya kepada Fordiva agar pengawalan kasus ini terus dilakukan hingga tuntas. Pihak keluarga korban menyayangkan sikap orang tua terduga pelaku yang dinilai belum menunjukkan empati, rasa bersalah, maupun iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Fordiva mendorong penyidik untuk mendalami keterlibatan orang tua terduga pelaku. Menurut ketentuan hukum, orang tua dapat terancam sanksi pidana apabila terbukti secara hukum turut serta, menyuruh melakukan, atau melakukan pembiaran/kelalaian berat yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak. Selain itu, orang tua terduga pelaku juga memiliki kewajiban hukum untuk mendampingi anaknya selama seluruh proses hukum berlangsung. 

"Fordiva berkomitmen akan terus mengawal kasus ini bersama penegak hukum dan pihak terkait agar hak-hak hukum korban disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan transparan." pungkasnya. 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...