SURABAYAIMediabidik.Com– Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Waduk Unesa, Surabaya, dinilai perlu disertai solusi konkret agar tidak mematikan mata pencaharian pedagang. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengembangkan waduk tersebut menjadi destinasi wisata air dengan melibatkan PKL sebagai pelaku usaha.
Usulan ide itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, seusai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan PKL Waduk Unesa bersama perwakilan Satpol PP, Camat Wiyung, Lurah Babatan, dan Ketua PKL Waduk Unesa, Sifu Henky, Selasa (20/10/2026).
Yuga menegaskan, penataan PKL seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, melainkan juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi pedagang. Menurutnya, pemerintah harus mampu menegakkan peraturan daerah (Perda) sekaligus memberikan solusi yang layak bagi PKL terdampak.
“Konsepnya ini sebetulnya penataan, bukan pembersihan PKL. Di satu sisi kita menegakkan Perda, tetapi di sisi lain kita juga harus memperhatikan PKL dan memberikan solusi,” kata Yuga.
Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah muncul sejumlah opsi penanganan, termasuk merelokasi pedagang ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) maupun lokasi lain yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Namun, Yuga menilai penataan kawasan Waduk Unesa berpotensi dikembangkan lebih jauh. Ia melihat peluang menjadikan waduk tersebut sebagai kawasan wisata air yang dapat mengakomodasi pedagang sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat.
Menurutnya, Waduk Unesa yang disebut telah menjadi aset Pemkot Surabaya setelah penyerahan dari Kejaksaan Tinggi memiliki potensi untuk ditata menjadi kawasan publik yang lebih produktif.
“Waduk Unesa ini mempunyai potensi lain, yaitu wisata air. Bagaimana caranya mewadahi teman-teman PKL agar mereka tetap bisa berusaha dan lokasinya tidak jauh dari tempat mereka berjualan sekarang,” ujarnya.
*Terinspirasi Konsep Wisata Kuliner Apung*
Yuga mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempelajari konsep wisata kuliner apung yang telah diterapkan di kawasan lain, seperti Food Junction di kawasan perumahan Pakuwon dan Citraland.
Dalam konsep tersebut, pedagang ditempatkan pada stan-stan apung di atas air, sementara pengunjung dapat menikmati suasana dan kuliner dari area di sekitarnya.
Menurut Yuga, konsep serupa berpotensi diterapkan di Waduk Unesa dengan terlebih dahulu melakukan kajian teknis, penataan kawasan, serta pengaturan fasilitas pendukung.
Ia membayangkan waduk tersebut dipercantik dan diperindah, kemudian dilengkapi fasilitas usaha bagi PKL yang direlokasi. Dengan begitu, penataan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertib, tetapi juga menghadirkan alternatif destinasi wisata baru di Kota Pahlawan.
“Ketika waduk itu dipercantik dan diperindah, juga ada pemberdayaan PKL hasil relokasi untuk ditempatkan di waduk itu. Teknisnya seperti apa, bisa dipelajari dari konsep yang sudah ada,” jelasnya.
Meski demikian, Yuga menilai rencana tersebut perlu disiapkan secara matang, terutama menyangkut penataan parkir dan rekayasa lalu lintas agar aktivitas wisata tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
Ia berharap pengembangan Waduk Unesa dapat menjadi proyek percontohan atau pilot project pemanfaatan waduk di Surabaya. Menurutnya, waduk tidak harus difungsikan sebatas tempat penampungan air, tetapi juga berpotensi menjadi ruang publik, tempat berkumpul, dan destinasi rekreasi warga selama fungsi utamanya tetap terjaga.
*Sebanyak 143 PKL Tercatat, 30 Pedagang Menunggu Kepastian*
Dalam keterangannya, Yuga menyebut jumlah PKL yang tercatat secara tidak resmi di kawasan Waduk Unesa mencapai 143 pedagang. Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan sekitar 60 persen merupakan warga ber-KTP Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, terdapat 30 PKL ber-KTP Surabaya yang saat ini masih menunggu kepastian penanganan.
Yuga menilai kelompok pedagang tersebut dapat menjadi tahap awal apabila Pemkot Surabaya ingin menguji penerapan konsep penataan sekaligus pemberdayaan PKL melalui pengembangan wisata air.
“Dengan 30 dulu sebagai pilot project, mungkin bisa menjadi hal yang baik bagi teman-teman PKL dan pelaku UMKM, sekaligus bagi Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.
Ia menegaskan, keberpihakan terhadap pedagang kecil perlu menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan penertiban. Terlebih, kondisi ekonomi yang dinilai masih berat membuat pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan penataan tidak justru menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.
Menurut Yuga, relokasi harus disertai kepastian tempat usaha yang layak dan perhitungan terhadap dampak ekonomi yang akan dialami pedagang. Dengan demikian, PKL tidak sekadar dipindahkan, tetapi memperoleh kesempatan untuk melanjutkan bahkan meningkatkan aktivitas usahanya.
*Penataan PKL Dinilai Bisa Menambah PAD*
Selain memberikan ruang usaha bagi PKL, Yuga menilai pengelolaan Waduk Unesa secara resmi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyinggung adanya informasi mengenai penarikan pungutan atau retribusi tidak resmi oleh oknum di kawasan tersebut yang mengemuka dalam pembahasan. Menurutnya, apabila kawasan dikelola secara resmi oleh pemerintah, mekanisme pungutan dapat ditata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ini dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, itu bisa memberikan retribusi yang resmi. Parkir juga bisa ditata. Setiap ada perputaran ekonomi yang baru, saya meyakini ada potensi pemasukan PAD bagi Kota Surabaya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar pengembangan kawasan tersebut tidak hanya melibatkan perangkat wilayah dan petugas penegak Perda, tetapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait.
Yuga menyebut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dapat dilibatkan untuk menangani aspek pengembangan wisata.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) dapat berperan dalam pembinaan dan pemberdayaan pelaku UMKM.
Kolaborasi lintas OPD dinilai penting agar penataan kawasan berjalan terintegrasi, mulai dari pengembangan destinasi, penempatan pedagang, pengelolaan parkir, hingga pembinaan usaha.
Bagi Yuga, penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu dibarengi kebijaksanaan dalam memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak.
“Penertiban ini sifatnya kebijakan, tetapi kita juga harus melihat kebijaksanaan. Setelah menertibkan, kita harus merelokasi ke tempat yang layak dan memastikan dampak ekonominya bagi pelaku UMKM,” tegasnya.
Ia berharap usulan pengembangan wisata air di Waduk Unesa dapat menjadi bahan pertimbangan Pemkot Surabaya dalam merumuskan kebijakan penataan PKL. Dengan pendekatan tersebut, penertiban diharapkan tidak berhenti pada pemindahan pedagang, tetapi juga menghasilkan kawasan yang lebih tertata, peluang usaha yang berkelanjutan, serta potensi wisata dan pendapatan daerah**
