Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Tertibkan Pasar liar Tanjungsari

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Rapat koordinasi yang digelar Kamis (9/10/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Perizinan (DBMPTSP), serta bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Mohammad Machmud menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025 yang merekomendasikan pemberian peringatan terhadap pasar liar di kawasan itu. Namun hingga kini, tindak lanjut yang seharusnya dilakukan belum berjalan optimal. "Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,"tegasnya.

Machmud menjelaskan, pihak DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi di lapangan. Penertiban mencakup pedagang buah yang berjualan di sepanjang bahu jalan Tanjungsari, sebanyak 20 hingga 30 pedagang yang tidak termasuk dalam area pasar resmi. "Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,"ujarnya.

Selain itu, DPRKPP diminta menindaklanjuti keberadaan bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Jika hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus segera dihentikan. "Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup," tandas Machmud.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi bahwa beberapa lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19 hingga 40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang agar memenuhi syarat izin pasar. Ia juga menyoroti fenomena "pedagang tumpahan", yakni penjual yang berjualan di luar area izin pasar dan menumpang di lahan milik pihak lain.

"Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar adalah di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,"ujar Febrina. Ia menegaskan, pemerintah kota tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk direlokasi ke pasar yang dikelola resmi oleh PD Pasar Surya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib.

rapat Komisi B DPRD Surabaya menjadi langkah tegas menegakkan aturan di tengah maraknya pasar liar yang tidak berizin di Surabaya Barat. Penertiban bukan semata untuk membatasi aktivitas ekonomi warga, tetapi untuk memastikan tertibnya tata ruang kota, keselamatan, serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah dan DPRD kini menunggu hasil konkret hingga 31 Oktober, sebagai batas akhir pelaksanaan tindakan di lapangan.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...