Skip to main content

Bahas Raperda RPPLH 2024–2054, Pansus juga Soroti Hasil Fasilitasi Pemprov Jatim

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054. Rapat yang digelar Kamis (30/10/2025) ini dipimpin Ketua Pansus, Imam Syafii, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Pembahasan kali ini menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dinilai masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Pansus menyampaikan pandangan dan masukan agar naskah akhir Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar'ah, menilai perlu adanya penyempurnaan materi muatan dengan tetap mengacu pada regulasi terbaru. Ia menyoroti bahwa dasar hukum penyusunan Raperda masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dianggap sudah cukup lama. "Harusnya ada penyesuaian dengan peraturan pemerintah terbaru, seperti PP Nomor 26 Tahun 2025. Selain itu, teknik penyusunan juga perlu disempurnakan agar sesuai dengan perundangan daerah yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Johari Mustawan, mempertanyakan status hukum dari masukan gubernur dalam proses fasilitasi Raperda. Menurutnya, perlu kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau sekedar menjadi pertimbangan. "Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam," kata Johari. Ia juga mengingatkan agar perubahan regulasi, seperti pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2003, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

Dari pihak Pemkot, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Ia mengatakan, pemerintah provinsi sudah jarang mengundang langsung untuk pembahasan tatap muka akibat beban kerja yang tinggi. "Sekarang komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon. Jadi sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan," jelasnya.

Juru bicara DLH Surabaya, Nina, menambahkan bahwa substansi dalam RPPLH sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar dalam isi dokumen, hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. "Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,"terangnya.

Ketua Pansus, Imam Syafii, menutup rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penyempurnaan Raperda berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa substansi Raperda sudah sesuai dengan peraturan terkini, namun hasil fasilitasi dari Pemprov masih perlu diperjelas. "Kami ingin memastikan, apakah perlu validasi ulang atau cukup penyesuaian konsiderasi saja. Kalau memang ada hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, silakan. Tapi jangan sampai substansinya berubah,"tegas Imam.

Ia menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat rampung dalam dua minggu ke depan. "Bagian Hukum kami minta segera koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, dan DLH juga dengan DLH Provinsi, supaya prosesnya bisa cepat dan tidak ada hambatan administratif," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...