Skip to main content

Jelang Libur Lebaran, Dewan Sarankan Dishub Segera Buat Rekayasa Lalin di Obyek Wisata

Mediabidik.Com– Menjelang memasuki libur lebaran, Komisi C DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, agar membuat rencana rekayasa lalu lintas (Lalin).

Pasalnya, kata anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, ketika libur lebaran objek wisata di Surabaya akan ramai oleh wisatawan. 

"Oleh karena itu, mulai sekarang H-14 Dishub Surabaya sudah harus membuat rekayasa lalin, guna antisipasi kepadatan arus lalu lintas, terutama akses yang menuju ke tempat destinasi wisata," ujar Sukadar di Surabaya, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, pertama yang harus dipersiapkan Dishub adalah antisipasi membludaknya masyarakat ke tempat-tempat wisata. Membludak nya wisatawan tentu tidak lepas dari akses jalan. 

Jadi kami minta Dishub Surabaya untuk bisa minimal memberikan ruang kepada pengguna jalan yang lain ketika terjadi keramaian di tempat wisata. 

"Artinya, jangan sampai badan jalan dipakai untuk parkir kendaraan sehingga membuat macet jalan," terang Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Kedua, kata Sukadar, Dishub Surabaya untuk mengatur ruas jalan mana saja yang akan digunakan sebagai tambahan lahan parkir sementara, untuk mengantisipasi kekurangan parkir di objek-objek wisata.

"Banyak destinasi wisata di Surabaya yang akan ramai saat libur lebaran, untuk itu Dishub Surabaya harus bisa mengatur lalu lintas di tempat wisata yang dipadati pengunjung," terang Sukadar. 

Lebih lanjut Sukadar menerangkan, selain pengaturan lalu lintas jalan akses ke tempat wisata, Pemkot Surabaya juga harus melakukan pendekatan kepada pengelola objek wisata. Dimana pengelola wajib melakukan koreksi atas fasilitas didalamnya yang akan dijual kepada pengunjung.

Dalam hal ini, kata Sukadar alat-alat dan fasilitas wisata yang sudah usang jangan digunakan lagi. Jadi Pemkot Surabaya harus menegur pengelola wisata untuk melakukan peremajaan, mengganti kelengkapan fasilitas yang ada di dalam tempat wisata.

"Kita tidak ingin terulang lagi kejadian lebaran tahun lalu, dimana seluncur air di Kenjeran Park roboh. Untuk itu ini perlu peneguran kepada pengelola wisata sebelum musim libur lebaran tiba," tutur Sukadar.

Dirinya kembali menambahkan, saat liburan lebaran tentu tidak hanya pengunjung warga Kota Surabaya saja, bahkan ada wisatawan yang dari luar Surabaya.

Oleh karena itu, jelas Sukadar, ketika terjadi lonjakan pengunjung di tempat wisata, Dishub benar-benar bisa melakukan rekayasa lalin. 

"Memang dibutuhkan keahlian untuk mendeteksi dini rawan kemacetan di objek wisata saat libur lebaran, dan ini tugas Dishub Surabaya," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...