Skip to main content

Baktiono : Urusan Sungai Merupakan Tanggungjawab Pemprov Jatim

Mediabidik.Com - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menanggapi rencana pemkot Surabaya membangun jembatan penyeberangan di jalan Raya Kedurus Surabaya. Usai terjadinya insiden perahu tambang terbalik. 

Ia menegaskan, urusan sungai, merupakan tanggung jawab penuh, pemerintah provinsi Jawa Timur. Sebab, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, menurut Baktiono kontribusinya di kota Pahlawan hampir tidak ada. Sedangkan pajak kendaraan bermotor, minimal 3-5 kali lipat dari PBB, bahkan bisa lebih.

"Contoh, pajak PBB warga Rp200 ribu. Tapi warga tersebut punya 2-3 sepeda motor. Pajaknya Rp 150 ribu sampai Rp 225 ribu, kalau punya tiga bisa sampai Rp500 ribu,"terang Baktiono kepada media ini. Senin (3/4/23). 

Belum lagi warga kategori mampu, Baktiono mengatakan, PBB nya bisa sampai Rp5 juta. Tapi pajak kendaraan (mobilnya) bisa mencapai Rp 6 juta - Rp 8 juta, dengan cacatan mobil itu, tergolong baru. "Kalau punya lima, pajaknya bisa Rp30 jutaan," sergah Baktio

"Berarti penghasilan dari sektor pendapatan kendaraan bermotor, itu melimpah di Kota Surabaya. Cuma warga Kota Surabaya dapat apa?" tukas Baktiono

Bahkan, sesal dia, jalan berlubang, rusak yang menambal satgas pemkot, membenahi dan membangun, walaupun bukan kewenangan nya. Agar kota ini tampak bagus. Harusnya, tegas Baktiono Pemprov Jatim, jangan seolah-olah tutup mata.

"Sebab, kota Pahlawan, sebagai ibukota pemerintahan provinsi Jatim," demikian Baktiono. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...