Mediabidik.Com - Rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya yang akan mengosongkan penghuni rusun yang telah lulus dari status miskin, masih terus dipetakan. DPRKPP sudah memberikan surat peringatan terkait dengan penghuni rusun yang sudah lulus dari status miskin sejak 26 November 2022 hingga September tahun ini seusai dengan aturan Perwali nomor 83 tahun 2022.
Kepala DPRKPP kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan selama setahun ini pihaknya sudah memberikan surat peringatan untuk meninggalkan rusun, namun karena ada penolakan dan keberatan dari penghuni rusun, pihaknya pun memilih untuk melakukan pemetaan dengan melihat kapasitas atau tingkat kesejahteraan. "Jadi kita masih petakan dulu, dan melihat perkasusnya. Karena pak wali kota (Eri Cahyadi) juga meminta untuk perbaiki taraf pendapatan mereka dengan program padat karya yang dicanangkan tahun ini," kata Irvan, Kamis (13/4/23).
Setelah dipantau pendapatanya ada peningkatan barulah pihaknya mempertimbangkan penghuni untuk keluar. "Jadi untuk keluar dari rusun kami melihat kemampuannya dulu, apakah mampu mengontrak atau mencicil rumah atau tidak lewat peningkatan penghasilan dari program padat karya,"terang Irvan.
Pemetaan dan pemantauan itu dikatakan Irvan, dengan melihat aplikasi e-rusun yang saat ini terus dilakukan updating data yang saat ini ditambahi dengan pendapatan dari penghuni rusun. "Dipetakan ulang melalui aplikasi e-rusun. Ketika sudah disentuh dengan padat karya, kalau meningkat dengan melihat pendapatan maka bisa segera untuk diminta meninggalkan rusun,"ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku setiap saat melakukan pengecekan atau pemantauan itu agar penghuni juga tidak mengalihkan ke keluarga atau kerabat terdekatnya, karena masih ada yang melakukan pengalihan tersebut. "Tiap bulan kami mengeluarkan penghuni rusun,"ungkap mantan Kadishub Surabaya itu.
Saat ini ada 25 ribu penghuni rusun dengan 5 ribu unit dan 207 blok atau tower. Ia juga sudah mengaku sampai saat ini sudah melakukan verifikasi data penghuni rusun yang sudah lolos dari status miskin. "Sampai saat ini baru 50 persen yang sudah kami lakukan verifikasi,"jelasnya.
Pengosongan penghuni rusun yang sudah lolos dari miskin itu bertujuan untuk meminimalisir jumlah antrean yang sampai dengan saat ini mencapai 12 ribu orang.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
"Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp 10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu," pungkasnya. (red)
Comments
Post a Comment