Mediabidik.Com - Tim panitia khusus (pansus) Raperda Reklame yang tengah menggodok raperda, menemukan banyak pengusaha reklame yang belum membayar pajak dan retribusi reklame ke Pemkot Surabaya. Bahkan reklame yang tersebar di Surabaya masih ada yang bodong atau tanpa alamat perusahaan yang jelas dengan menempatkan reklame secara sembarangan.
Ketua pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan mulai Januari-April ada 63 wajib pajak yang tidak membayar pajak ke Pemkot Surabaya. Bahkan temuan itu sangat mencengangkan. Sehingga ke depan dalam pembahasan raperda itu menjadi masukan yang penting agar pihaknya harus menerapkan pasal per pasal lebih lugas dan jelas sehingga tidak menimbulkan multiintepretasi di lapangan bagi tim reklame dalam menegakkan perda baru tersebut.
"Dari 113 hanya 63 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak yang lain ada 6 yang sudah dibongkar, sisanya setelah didatangi Satpol PP langsung membayar,"kata Fathoni, Kamis (13/4/23).
Selain itu pihaknya juga mendapatkan perusahaan reklame bodong, ada sekitar 6 perusahan reklame yang menggunakan alamat palsu, karena ketika ditelisik ternyata alamatnya tidak jelas dan menggunakan alamat klinik kecantikan. "Total ada 84 pengusaha reklame yang terdaftar di Pemkot Surabaya, namun ternyata ada 6 yang bodong. Nah, ini kan reklame bodong yang pasti merugikan kita semua karena tidak ada pembayaran pajak dan retribusi ke Pemkot Surabaya,"terangnya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi di beberapa pasal agar lebih sempurna dan mempertegas. "Khusunya pasal 14 dalam raperda reklame ini yang akan kami eveluasi,"ujar Fathoni.
Selain itu pengusaha reklame juga ada yang terindikasi melakukan penebangan pohon tanpa laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. "Artinya ketika ada pelaku industri reklame yang ingin mendirikan papan reklame harus mengajukan perampingan atau penebangan pohon agar nantinya dapat mengganti pohon dan itu sesuai dengan aturan,"tegasnya.
Selain itu ia juga memberikan catatan kepada pemilik reklame yang memasang reklame di batas pemisah jalan, karena tempat tersebut merupakan fasum pengembang yang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. "Sehingga Pemkot Surabaya hanya menerima pajak saja tapi tidak menerima retribusinya. Oleh karena itu kami juga meminta kepada pengembang untuk menyerahkan fasum ke pemkot,"ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengecekan pohon-pohon yang ada. "Memang pohon itu yang kita tanam harus bebas dari reklame. Apabila ada yang melakukan penebangan atau pendirian reklame ya harus diganti (pohon),"kata Eka.
Apabila satu pohon hilang, maka tidak optimal dalam penyerapan Co2 dari jalan. Eka mendapatkan laporan adanya penebangan pohon yang digunakan untuk reklame di kawasan Tunjungan. "Kami baru tahu, jadi kami akan cek dulu," pungkasnya(red)
Comments
Post a Comment