Skip to main content

Divisi Hukum PSI Minta Polri Ungkap Siapa Aktor Intelektual Dalam Investasi Bodong

Mediabidik.Com - DPD PSI Surabaya menyikapi kasus investasi bodong koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NSMI), pada Minggu (16/04/2023). Turut hadir sejumlah korban koperasi NSMI, diantaranya Sri Hartiningsih, yang viral setelah video kehadirannya saat rapat kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri.

Ketua DPD PSI Surabaya Erik Komala mengatakan, Divisi Hukum DPD PSI Kota Surabaya menerima 107 surat kuasa bantuan hukum dari para korban koperasi NSMI. 

"Kita dan para korban menutut supaya polri mengusut tuntas dengan mengungkap aktor intelektual. Karena dicurigai dia ini juga menjadi aktor intelektual kasus investasi bodong koperasi lain, dengan modus yang sama," terangnya.

Erik menambahkan, kalau kasus ini berhenti hanya sampai pada penetapan pimpinan NSMI Kristian Anton, yang saat ini berstatus DPO, maka di khawatirkan kasus serupa akan terulang.

"Sedangkan para korban tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena dalam putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, aset NSMI sekitar Rp 700 juta. Padahal  kerugian seluruh korban yang lapor ke PSI sekitar Rp 79 milyar. Belum daerah lainnya," jelasnya.

Erik menegaskan PSI Kota Surabaya akan mengawal kasus ini, baik tuntutan pidana maupun kode etik profesi Polri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam atas aduan DPD PSI Kota Surabaya menyebutkan, ditemukannya bukti keterlibatan perwira polisi Polres. Atas nama AKP Sudarwoco Kasat Binmas Polres Nganjuk.

"Kabarnya Senin (17/04/2023) tim dari Mabes Polri datang ke Polda Jatim berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Sementara itu Sri Hartiningsih mengatakan, kasus investasi bodong berkedok kemitraan usaha budidaya lebah madu, bermula dari ketertarikannya karena sosialisasi nya dilakukan di kantor polres.

"Ada di Polres Kediri, Nganjuk, Madiun dan Lamongan. Selain itu ada beberapa anggota polisi yang menjadi agen. Ditambah pula koperasi ini resmi," ujarnya.

Lebih lanjut Sri Hartiningsih mengatakan, ada beberapa koperasi dibeberapa daerah dengan modus yang sama tapi dikendalikan di Kediri. Seperti Koperasi NSMI.

"Kasus ini sudah kita laporkan sejakntahun 2021. Sepanjang waktu itu ada beberapa kasus yang sama. Seperti PT MBM yang juga budidaya klancen (lebah madu) dan ada yang budidaya tokek. Karenanya kita curiga aktor intelektual sama," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...