Mediabidik.Com - DPD PSI Surabaya menyikapi kasus investasi bodong koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NSMI), pada Minggu (16/04/2023). Turut hadir sejumlah korban koperasi NSMI, diantaranya Sri Hartiningsih, yang viral setelah video kehadirannya saat rapat kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri.
Ketua DPD PSI Surabaya Erik Komala mengatakan, Divisi Hukum DPD PSI Kota Surabaya menerima 107 surat kuasa bantuan hukum dari para korban koperasi NSMI.
"Kita dan para korban menutut supaya polri mengusut tuntas dengan mengungkap aktor intelektual. Karena dicurigai dia ini juga menjadi aktor intelektual kasus investasi bodong koperasi lain, dengan modus yang sama," terangnya.
Erik menambahkan, kalau kasus ini berhenti hanya sampai pada penetapan pimpinan NSMI Kristian Anton, yang saat ini berstatus DPO, maka di khawatirkan kasus serupa akan terulang.
"Sedangkan para korban tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena dalam putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, aset NSMI sekitar Rp 700 juta. Padahal kerugian seluruh korban yang lapor ke PSI sekitar Rp 79 milyar. Belum daerah lainnya," jelasnya.
Erik menegaskan PSI Kota Surabaya akan mengawal kasus ini, baik tuntutan pidana maupun kode etik profesi Polri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam atas aduan DPD PSI Kota Surabaya menyebutkan, ditemukannya bukti keterlibatan perwira polisi Polres. Atas nama AKP Sudarwoco Kasat Binmas Polres Nganjuk.
"Kabarnya Senin (17/04/2023) tim dari Mabes Polri datang ke Polda Jatim berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu Sri Hartiningsih mengatakan, kasus investasi bodong berkedok kemitraan usaha budidaya lebah madu, bermula dari ketertarikannya karena sosialisasi nya dilakukan di kantor polres.
"Ada di Polres Kediri, Nganjuk, Madiun dan Lamongan. Selain itu ada beberapa anggota polisi yang menjadi agen. Ditambah pula koperasi ini resmi," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Hartiningsih mengatakan, ada beberapa koperasi dibeberapa daerah dengan modus yang sama tapi dikendalikan di Kediri. Seperti Koperasi NSMI.
"Kasus ini sudah kita laporkan sejakntahun 2021. Sepanjang waktu itu ada beberapa kasus yang sama. Seperti PT MBM yang juga budidaya klancen (lebah madu) dan ada yang budidaya tokek. Karenanya kita curiga aktor intelektual sama," pungkasnya.(red)
Comments
Post a Comment