Skip to main content

Selama Ramadhan Transportasi Publik di Surabaya Mengalami Penurunan Penumpang

Mediabidik.Com - Selama ramadan transportasi publik di Surabaya seperti feeder mengalami penurunan jumlah penumpang. Dari catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya feeder yang baru di-launching 2 Maret lalu mengalami penurunan penumpang hingga 30 persen.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan penurunan jumlah penumpang feeder karena saat puasa banyak orang jarang bepergian. Penurunan penumpang menurut Tundjung juga terjadi di Suroboyo Bus maupun Trans Semanggi Suroboyo. "Rata-rata penurunan nya sampai 30 persen setiap harinya dan itu terjadi mulai awal ramadan,"kata Tundjung, Rabu (12/4/23).

Ia pun tak memungkiri penurunan jumlah penumpang berdampak juga pada pendapatan di transportasi massal tersebut. "Iya pasti turun (pendapatannya) tapi gak terlalu banyak,"ungkapnya. 

Di luar ramadan penumpang feeder mencapai 1.500 orang per harinya. Meski demikian ia tetap optimis penumpang akan meningkat saat mendekati lebaran. Karena banyak masyarakat Surabaya yang bepergian ke mall maupun tempat perbelanjaan. "Prediksi kami jelang ramadan H-7 mungkin sudah kembali normal. Karena banyak yang belanja di mall kan mendekati lebaran,"jelasnya.

Tarif feeder teringerasi dengan Suroboyo Bus, yakni Rp 5000 untuk umum, Rp 2500 untuk pelajar dan mahasiswa. Namun bagi lansia, veteran dan anak usia dibawah 5 tahun gratis ketika menggunakan feeder. Tundjung mengaku rata-rata penumpang feeder setiap harinya adalah wanita dan lansia. "Kalau lansia gratis, rata-rata ada 300 orang lansia yang menaiki feeder per hari,"ujar Tundjung.

Pihaknya juga berencana untuk menambah armada di triwulan II, ada 15 unit yang akan ditambah untuk memperlancar transportasi di kota Surabaya. Bahkan koridor pun juga akan ditambah hingga ke perbatasan kota Surabaya. "Animonya untuk Surabaya Barat banyak jadi kami akan tambah sampai ke perbatasan Surabaya dan Gresik di pertengahan bulan tahun ini,"ungkapnya.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Surabaya, William Wirakusuma memaklumi penurunan penumpang karena aktivitas warga selama ramadan juga berkurang. "Wajar saja, tapi nanti setelah ramadan pasti akan kembali normal lagi baik yang naik feeder maupun Suroboyo Bus dan Trans Semanggi Suroboyo,"kata William.(red) 

Teks foto : Tundjung Iswandaru Kadishub kota Surabaya saat memberikan keterangan di ruang Komisi C DPRD Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...