Skip to main content

Komisi B Kecewa Pemkot Tidak Tegas Kepada PT Grande Family View

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (29/04/2025) untuk membahas isu tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh salah satu pengembang besar di kawasan Surabaya Barat, PT. Grande Family View. Namun, undangan rapat tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan pengembang dengan alasan yang tidak disebutkan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, dalam kesempatan itu mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa perlakuan terhadap wajib pajak harus adil tanpa membeda-bedakan besar kecilnya pelaku usaha. "Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Dari informasi, dari total tunggakan 12 miliar rupiah, yang dibayar tidak sampai satu miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. Ini modus lama," katanya kepada pers di ruang kerjanya.

Machmud juga mengkritik lemahnya tindakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap pengembang besar tersebut. Ia menilai pemkot terlalu lembut dan membiarkan tunggakan itu terjadi selama lebih dari 15 tahun. "Harusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas, seperti penyegelan. Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan," ujarnya.

Mewakili suara Pemerintah Kota , Kepala Bidang pajak PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan dan pendekatan berulang kali. Menurutnya, pihak pengembang sempat berjanji membayar tunggakan sebesar Rp.860 juta pada akhir April 2025. Namun, ia mengakui bahwa pembayaran tersebut masih berupa janji tanpa realisasi nyata.

"Total pokok pajaknya sebesar Rp.12,2 miliar. Sejak serah terima berita acara serah terima (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, proses pembatalan tidak bisa dilakukan," kata Siti. Ia menambahkan, pembayaran pajak sebenarnya dipermudah lewat banyak jalur seperti perbankan dan platform daring, sehingga alasan keterlambatan dinilai tidak masuk akal.

Terkait sanksi, Siti menyebut saat ini ada kebijakan pembebasan denda hingga Mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya. "Jadi, kalau mau bayar sekarang, hanya pokok pajaknya saja, tidak ada denda," jelasnya.

Namun, dengan mempertimbangkan bahwa objek pajak tersebut adalah fasilitas umum (PSU) seperti jalan, langkah penyegelan atau tindakan keras harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat luas.

Komisi B menegaskan akan terus mengundang pengembang untuk memberikan klarifikasi, sekaligus mendesak penyelesaian tunggakan tersebut. Jika itikad baik tidak ditunjukkan, mereka mendukung langkah-langkah lebih keras, bahkan mendorong Pemkot untuk mempertimbangkan sanksi administratif.

Kasus tunggakan pajak yang melibatkan pengembang besar ini membuka mata publik bahwa perlakuan adil dalam kewajiban pajak adalah harga mati. Tidak ada alasan pengembang besar boleh mangkir, apalagi menikmati hasil tanpa membayar kewajiban kepada negara. Ketegasan Pemkot Surabaya dan pengawasan Komisi B menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar tajam ke atas sebagaimana mestinya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...