Skip to main content

Tanggapi Aduan Warga Gundih Surabaya Komisi C Gelar RDP Terkait SHGB Ganda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing atau RPD (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan tanah di wilayah Gundih Kota Surabaya, Selasa (29/04/2025) siang.

Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar SH mengatakan, hal ini dikarenakan ada dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka kita tanya kronologis bisa diterbitkan itu berdasarkan apa? Dulu saat proses mengajukan SHGB itu apakah didasari dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan terkait persyaratan.

"Ketika salah satu objek tanah itu sudah terbit, yang pasti seharusnya tidak akan bisa diterbitkan kembali. Hanya satu objek ya satu surat, nggak mungkin satu objek tanah itu bisa terbit lebih dari satu surat," katanya.

Menurutnya, ini sedikit ada keanehan kalau menurut keterangan dari pihak pengadu tadi. Yang pasti dari Badan Pertahanan Nasinoal (BPN) sendiri, Sukadar mengatakan bahwa sepertinya belum siap terkait dengan titik-titik mana yang ditanyakan.

Dirinya beserta anggota Komisi C lainnya juga menunggu hasil dari Badan Pertahanan Nasional(BPN) terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan. 

"Apakah benar yang disampaikan oleh pemohon pengadu tadi? Maksudnya pada saat hearing tadi, atau mungkin hanya salah nomor penerbitannya, dan mungkin salah objek yang disampaikan tadi. Bisa jadi kayak gitu," jelasnya.

Lebih lanjut Sukadar mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk su'udzon. Dirinya berharap faktualnya nanti ketika akan mengundang hearing untuk yang kedua kalinya. Supaya ada titik terang, karena hal ini sudah masuk di ranah hukum, terlebih lagi ada gugatan. 

"Kalau melihat ini nggak ada istilah gugatan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Tetapi gugatan ini ditujukan kepada beberapa warga secara personal yang menempati tanah katanya punya PT KAI," ungkapnya.

Sukadar juga mengungkapkan, dalam masalah ini perlu penelusuran lebih dalam. Yang pasti anggota Komisi C DPRD Surabaya juga ingin tahu terhadap penerbitan, apakah benar bahwa satu objek itu bisa terbit dua surat. 

"Bisa jadi mungkin objeknya beda, maka suratnya jelas beda gitu. Untuk sementara ini hanya sebatas asumsi-asumsi yang dilontarkan pada saat hearing tadi," terangnya.

Sementara itu Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih Boimin menambahkan, bahwa dirinya ke DPRD Kota Surabaya ini adalah meminta hearing kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan alhamdulillah dirinya beserta warga diterima baik di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Permasalahan yang dirinya tanyakan, kenapa warga yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang lebih lama terbit, tetapi sekarang digugat oleh PT KAI yang notabe Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut malah lebih baru terbit di tahun 2017.

Sedangkan warga mulai tahun 2001 itu sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB), bahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) warga sampai saat ini ada yang masih hidup hingga tahun 2030. 

"Yang saya maksudkan, kenapa Badan Pertahanan Nasional (BPN) berani menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT KAI pada tahun 2017, dan sedangkan sekarang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT KAI yang tahun 2017," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk saat ini yang digugat oleh PT KAI sementara tiga. Tetapi semuanya itu ada sekitar 50-an. Dirinya meminta keadilan kepada DPRD Kota Surabaya tentang hal ini, dan alhamdulillah pada saat ini difasilitasi dipertemukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) 2 Surabaya.

Namun menurutnya pertemuan pada saat ini belum sama sekali menggembirakan warganya, karena yang ditugaskan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada saat ini semua mengaku tidak tahu dan lurahnya juga tidak tahu, begitu juga camatnya tidak tahu karena kebanyakan dari mereka masih baru menjabat di wilayah Gundih.

"Jadi, nanti saya minta komisi C DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya kami mohon kepada lurah yang berkaitan tahun sekitar tahun 2017, sama camatnya untuk diundang ke komisi C DPRD Kota Surabaya pada saat pertemuan selanjutnya," ungkapnya.

Boimin atau yang biasa akrab dipanggil Abu selaku Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih juga berharap bahwa DPRD Kota Surabaya yang dipilih oleh rakyat harus membela rakyat.

"Paling tidak, bisa memberikan intervensi atau memberikan solusi untuk menyampaikan juga kepada Pemerintah Kota Surabaya," tandasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...