Skip to main content

Dianggap Menghambat Pembangunan Sekolah, Keberadaan Tiang Listrik PLN Dipersoalkan

SURABAYAIMediabidik.Com - Keluhan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya terkait keberadaan tiang listrik di halaman sekolah, mendapatkan respon Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (15/04/2025)

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya, Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hingga anggota DPRD Kota Surabaya.

RDP ini digelar menyusul keluhan dari pihak sekolah Muhammadiyah yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik yang berdiri tepat di tengah halaman sekolah mereka.

Pihak sekolah menilai posisi tiang tersebut sangat menghambat pengembangan fisik bangunan sekaligus membahayakan keselamatan siswa.

Perwakilan dari Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, Nafis, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pihak sekolah sejak 12 Desember 2024 sudah mengajukan surat resmi kepada PLN untuk memohon pemindahan tiang listrik tersebut.

Namun, prosesnya berjalan lambat. Hingga dilakukan survei oleh pihak PLN pada 30 Desember 2024, belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Bahkan, setelah menerima surat persetujuan dari PLN pada 30 Januari 2025, pihak sekolah justru dihadapkan dengan kewajiban biaya pemindahan sebesar Rp. 31,4 juta.

"Kami cukup keberatan atas biaya tersebut. Kami minta kejelasan, karena tiang itu berdiri di tanah kami tanpa izin sejak lama, bahkan sejak tanah ini masih menjadi sekolah dasar Muhammadiyah VIII di tahun 1970," ujar Nafis.

Hal senada juga diungkapkan M. Basuki dari Amal Nusa PCM Mulyorejo. Ia menegaskan bahwa sejak awal keberadaan tiang listrik di halaman sekolah tidak pernah melalui persetujuan dari pihak yayasan, bahkan tidak ada bukti surat izin apapun yang bisa ditunjukkan oleh PLN.

Padahal rencana pengembangan sekolah ke depan mengharuskan area halaman digunakan untuk bangunan baru.

"Posisi tiang ini menghalangi pembangunan. Kami tidak tahu dulu tiangnya kenapa bisa berdiri di tanah sekolah. Tidak ada izin yang bisa ditunjukkan," tegas Basuki.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melalui Hilmy menyampaikan bahwa urusan pemindahan tiang listrik sepenuhnya menjadi kewenangan PLN. Dinas Perhubungan hanya mengatur jaringan penerangan jalan umum (PJU).

Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indah, memaparkan bahwa memang terdapat celah dalam pengaturan jaringan utilitas PLN di lahan milik pribadi, mengingat sebagian besar jaringan distribusi listrik lama tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Indah menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015, aset milik pemerintah memang tidak dikenakan sewa, tetapi tanah milik pribadi seperti sekolah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

"Biasanya PLN memang mengandalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan Tahun 2009, terutama Pasal 27, yang memberikan hak bagi PLN membangun jaringan utilitas di atas tanah pribadi atau umum, walau sebenarnya status izinnya seringkali tidak jelas," jelas Indah.

Dari sisi anggota dewan, dr. Michael Leksodimulyo memberi perhatian serius pada aspek keamanan anak-anak. Ia menyoroti potensi bahaya kesehatan akibat paparan elektromagnetik dari tiang listrik yang terlalu dekat dengan ruang aktivitas anak-anak.

Menurutnya, keberadaan tiang di area sekolah berpotensi menimbulkan gangguan seperti leukemia, masalah tidur, gangguan kognitif, hingga tumbuh kembang anak.

"Saya minta Muhammadiyah siapkan bukti legalitas bahwa tanah itu milik sekolah sebelum PLN membangun jaringan di situ. Bila tidak ada kesepakatan pemindahan, ini bisa berujung ke proses hukum karena menyangkut keselamatan siswa," tegas Michael.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menutup rapat dengan memfasilitasi agar Muhammadiyah bisa berkoordinasi lintas dinas dan melakukan negosiasi lanjutan dengan PLN.

Ia juga mendorong agar solusi terbaik dapat segera diambil, mengingat keberadaan tiang yang aktif bertegangan tinggi ini berpotensi menjadi ancaman serius.

"Kita harus pastikan keselamatan anak-anak. Kalau bisa free (biaya pemindahan) ya Alhamdulillah, tapi kalau tidak bisa, semoga bisa dicari jalan keluar terbaik lewat CSR atau kolaborasi lainnya," pungkas dr. Akma.

Polemik keberadaan tiang listrik di halaman SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kejelasan kepemilikan lahan dan izin pemasangan jaringan utilitas di area pendidikan. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...