Skip to main content

2.500 Jatimers Halal Bihalal Bersama Gubernur Jatim

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung program-program yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satunya kegiatan Halal Bihalal bersama Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Gus Iqdam, Keluarga Besar BUMD, serta Pelaku KUMKM Se-Jawa Timur, di JX International Surabaya, pada Kamis (10/4/2025). 

Total sebanyak 8.000 insan BUMD dan pelaku KUKM memadati JX. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh Komisaris Bank Jatim, Direksi Bank Jatim, dan 2.500 Jatimers (sebutan bagi karyawan Bank Jatim) dari berbagai daerah.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, momentum halal bihalal ini dapat dimanfaatkan untuk semakin mempererat silahturahmi dan kebersamaan demi mendapatkan keberkahan dalam setiap langkah ke depan. "Sebab dengan kebersamaan, kita semua dapat menghadapi tantangan dengan mudah dan meraih berbagai peluang yang lebih baik lagi," ujarnya. "Semoga dengan halal bihalal ini, kita semua bisa semakin meningkatkan sinergi di antara seluruh komponen Pemprov Jatim maupun BUMD, utamanya di lingkup Bank Jatim, demi terciptanya iklim kerja yang lebih harmonis dan produktif untuk menjawab berbagai tantangan industri perbankan di masa mendatang," tambahnya. 

Busrul juga sangat bersyukur lantaran bisa berkumpul dan berbagi kebahagiaan dalam acara halal bihalal akbar yang digagas oleh Pemprov tersebut. Dia juga berharap melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan sinergitas antar karyawan. "Kami sampaikan kepada seluruh Jatimers untuk selalu menjaga semangat, komitmen, dan profesionalitas agar pelayanan Bank Jatim kepada masyarakat dapat terus optimal," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya saling menjaga semangat dan sinergitas demi meningkatkan produktivitas di tengah tantangan ekonomi global yang sedang terjadi. Dia berharap semua pihak dalam menghadapi dinamika kontraksi ekonomi global hari ini tetap memiliki semangat optimisme dan kekuatan, bahwa Insya Allah ekonomi Jatim akan terjaga dengan  baik melalui sinergitas dari seluruh kekuatan, elemen, dan institusi di Jawa Timur.

"Keberadaan BUMD, Koperasi dan UMKM juga menjadi penting sebagai salah satu penyumbang PAD APBD dan tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Untuk itu, perlu adanya upaya membangun ketahanan dari bawah yang kuncinya adalah Koperasi, UMKM serta BUMD. Sudah saatnya Jawa Timur menguatkan sektor-sektor kunci, baik itu energi, pangan, logistik, maupun pembiayaan, yang semuanya dapat diperkuat melalui peran aktif BUMD," tegas Khofifah.

Sementara itu, Wagub Emil Dardak juga mengajak seluruh elemen BUMD, Koperasi dan UMKM untuk berbenah dan bersiap diri menyongsong masa depan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. "Definisi gerbang baru nusantara adalah sebuah konsep yang menjemput masa depan," katanya.
 
Emil menyebutkan, terdapat delapan key point Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yang di antaranya adalah peran Jatim sebagai pengatur arus komoditas. Di masa depan nantinya, daerah lain, bahkan negara lain akan terus melakukan inovasi. "Maka dari itu, kita harus berbenah, mengantisipasi masa depan. Kita bukan menerima barang, tetapi kita yang harus mengatur arus barang," tegasnya. (rinto)

Caption: Para Jatimers halal bihalal akbar bersama Gubernur Jatim, hadir Komisaris Bank Jatim dan Direksi Bank Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...