Skip to main content

Ini Langkah Disnaker Trans Jatim dan Disnaker Surabaya Untuk Pemilik UD Sentosa Seal

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar Komisi D DPRD Surabaya,Selasa (15/4/2025) terkait penahanan ijazah oleh pemilik usaha UD Sentosa Seal menuai kekecewaan dari seluruh peserta yang hadir dalam RDP tersebut. Salah satunya Tri Wibowo Kabid Pengawasan dan Penindakan Disnaker Jatim pasalnya pemilik atau owner UD Sentosa Seal Handriyanto atau Diana membantah atau tidak tau soal masalah tersebut. 

Karena dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif Disnaker Trans Jatim dan Disnaker kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik UD Sentosa Seal yang beralamat di pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H? -14 Surabaya. 

"Dari hearing tersebut, namun ternyata pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, penahanan ijazah dari karyawan nya. Bahasa tidak mengakui tapi lupa, dari kami sendiri Disnaker Trans Provinsi besok akan melakukan pemanggilan mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan memberikan keterangan sebenar benarnya untuk bisa diselesaikan." terang Tri Widodo usai mengikuti hearing dengan Komisi D Surabaya. 

Saat ditanya soal alamat untuk surat pemanggilan, Tri Widodo menjelaskan, kalau alamat ditulis apa saja salah. Tapi kalau sesuai dengan bukti bukti yang kita terima dari pengadu kop suratnya memang itu alamatnya di Margomulyo itu. 

Besok itu agendanya pemeriksaan, kata Tri Widodo jadi di kami sudah melakukan nota pemeriksaan satu karena dianggap menghalang halangi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang selanjutnya begitu hadir bisa ditambahkan ke hal hal yang lain. 

"Jadi termasuk di pokok penahanan ijazah pun kami belum melakukan pemeriksaan, karena belum dapat bukti atau informasi yang lengkap." ungkap Tri Widodo. 

Masih kata Tri Widodo, kalau besok tidak datang, kami tetap melakukan upaya lain sampai bisa dimintai keterangan. Habis kita lakukan nota satu yang mau habis masa berlakunya 30 hari, akan kami lanjutkan nota dua waktunya 7 hari. "Kalau belum bisa dilaksanakan akan kami lakukan pro yustisia." ujarnya. 

Terkait penahanan ijazah Tri Widodo menerangkan, di Jatim ada namanya Perda 8 itu tidak boleh penahanan ijazah, hal-hal yang melekat di dirinya tidak boleh di jaminkan seperti itu. Kalau di kami dan kepolisian beda acara, kalau di kami itu pembinaan hukum dan pembinaan kami sampai habisnya nota 2, "Setelah nota 2 habis kita lakukan gelar perkara, jika terpenuhi unsur pidananya maka itu, baru dilakukan penegakkan hukum." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Surabaya Zaini mengatakan, kita lakukan pendampingan kepada korban untuk menyampaikan laporan nya ke Polres Tanjung Perak apa yang dialami, apa yang dirasakan,"Ini semua yang menyampaikan mbak Nila (Korban, red) saya hanya mendampingi saja." ujar Zaini kepada awak media. 

Zaini menjelaskan, kalau di Pergub 8/2016 memang pidana, kalau itu berdasarkan Perda Provinsi, polisi juga punya pasal KUHP terkait penahanan ijazah itu. 

Zaini menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan pernah dipanggil tapi tidak mau hadir, pada tanggal 5 Nopember 2024 sesuai pengaduan kami mengklarifikasi dari dinas perindustrian dan tenaga kerja pengaduan dari Nila untuk lakukan be partit kemudian ada namanya mediator. Sebelum mediator kita klarifikasi apakah betul ini lokasi yang dimaksud di Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H-14. 

"Tetapi dia (Diana) mengatakan Suri Mulya Permai H-14 bukan miliknya dan salah alamat dan itu selalu disampaikan. Karena lokasi pengaduan Nila itu bekerja dilokasi dimaksud kami mengundang di lokasi dimaksud, tapi dia menyampaikan anda salah alamat." terang Zaini. 

Dia menyampaikan, sebenarnya persoalan ada dua yang diadukan oleh pekerja pernah bekerja disitu dan ijazah disimpan dan dititipkan disitu, sesuai bukti yang dimiliki oleh Nila. Tetapi pengusaha dari dua sisi itu mengatakan aku ngak kenal, aku lupa. 

"Kemarin dia mengatakan bukan karyawan nya tetapi hari ini saya lupa yang bersangkutan pernah bekerja atau apa. Tetapi yang kedua secara langsung Diana mengatakan saya tidak menahan, tidak menerima dan tidak tau." paparnya. 

"Karena pengawasan ada di provinsi kami bekerjasama dengan pak Tri untuk menindaklanjuti dengan pengawasan selain pengawasan juga bisa melakukan penggeledahan kordinasi dengan kepolisian." pungkasnya. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...