Skip to main content

SP2D Online Resmi Diluncurkan, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri

JAKARTA|Mediabidik.Com - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) secara resmi telah meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Asbanda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, di Hotel Bidakara Jakarta, pada Kamis (17/4/2025). 

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Asbanda Busrul Iman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. 

Busrul dalam sambutannya menjelaskan, launching SP2D Online melalui aplikasi SIPD-RI ini merupakan momen penting untuk menunjukkan implementasi nyata fitur ini di beberapa daerah dan sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan BPD demi mendukung tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi. "Kami berharap dengan adanya peluncuran ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pemda untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia," paparnya.

Menurut Busrul, SIPD memiliki banyak fungsi. Antara lain untuk memfasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi keuangan, hingga pelaporan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Tentu hal tersebut akan sangat membantu pemda dalam melaksanakan penerapan SP2D secara online. "Semoga dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman ini akan semakin mempermudah dan mempercepat implementasi SP2D online di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. BPD sebagai mitra kerja pemda berkomitmen akan terus mendukung program kerja pemerintah daerah yang membutuhkan layanan jasa keuangan dan perbankan," tegas Busrul.

Dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dengan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, termasuk Bank Jatim, terkait pelaksanaan SP2D secara online melalui aplikasi SIPD. Busrul Iman yang juga sebagai Direktur Utama Bank Jatim turut menandatangani PKS tersebut bersama pimpinan BPD lainnya. "Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pencairan dana yang kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien melalui platform SIPD. Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD dalam mengelola dana pemerintah daerah secara real time," tuturnya.

Sebagai bank daerah yang memiliki peran sentral dalam perekonomian Jawa Timur, Bank Jatim menyadari betul pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Busrul, penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen Bank Jatim untuk menjadi bagian aktif dalam transformasi digitalisasi keuangan daerah. 

"Penerapan SIPD selaras dengan era transaksi non tunai dan digitalisasi, sehingga harus dioptimalkan bersama-sama. Selain itu, implementasi digitalisasi keuangan daerah telah menjadi urgensi di era seperti sekarang ini. Sebab dengan adanya digitalisasi, dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi serta percepatan transaksi," terang Busrul. Oleh karena itu pihaknya berharap semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun Jawa Timur.

Sementara itu, Tomsi Tohir juga menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, dibutuhkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, penegakan hukum, serta daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah pun, lanjutnya, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam SIPD RI. "Tujuan penerapan SIPD ini adalah untuk mempermudah dalam mengambil keputusan serta mempermudah monitoring dan evaluasi maupun mengkonsolidasikan statistik data keuangan secara online dan real-time,"jelasnya.

Hingga kini, sudah terdapat 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang siap menjalankan SP2D Online melalui SIPD RI. "Dengan demikian, asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,"tutupnya. (rinto)

Caption: Plt Ketua Umum Asbanda Busrul Iman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir memperlihatkan dokumen nota kesepahaman SP2D

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...