Skip to main content

Polemik Antara Armuji dan Pengusaha Han Jwa Diana Berakhir Damai

SURABAYAIMediabidik.Com - Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan seorang pengusaha lokal pemilik UD Sentoso Seal, Han Jwa Diana, akhirnya menemui titik damai. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan permintaan maaf secara langsung dari Diana kepada Armuji, dalam sebuah pertemuan di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Jl. Wali Kota Mustajab No. 78 Surabaya, Senin (14/4/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan penuh suasana kekeluargaan, disaksikan oleh jajaran kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Aliansi Advokat Surabaya Raya (ASR).

Permasalahan bermula dari polemik seputar penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal. Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan pekerja melaporkan perusahaannya ke instansi terkait, termasuk ke Satuan Tugas Saber Pungli. Persoalan kian memanas ketika isu ini menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke ranah hukum karena adanya dugaan penghinaan oleh pengusaha tersebut.

Namun, dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Armuji menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memperpanjang masalah. Ia bahkan mengaku sempat ingin melaporkan balik, namun memilih untuk menyelesaikannya secara damai demi menjaga kondusivitas.

"Secara pribadi saya sebagai anggota Kepala Daerah, ingin menyelesaikan ini dengan bijak. Saya kira apa yang terjadi hanyalah salah paham, dan saya tidak merasa ada sikap kasar dalam penyampaian saya. Ini bagian dari komunikasi sehari-hari di Surabaya, bahasa kita kadang lugas, tapi tidak bermaksud menghina," ujar Armuji kepada awak media usai pertemuan.
Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan mantan karyawan adalah ranah yang berbeda dan sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Han Jwa Diana, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Armuji dan masyarakat Surabaya. Diana mengaku menyesal atas kekeliruan yang terjadi dan mengakui bahwa pernyataannya di awal semata-mata lahir dari ketidaktahuan dan ketakutan.

"Pertama-tama saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji dan masyarakat Surabaya atas kegaduhan ini. Semua ini berawal dari kesalahpahaman, dan saya bersyukur Cak Ji sudah memaafkan saya dengan besar hati," ucap Diana dengan penuh penyesalan.

Diana juga menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk melibatkan nama Armuji dalam polemik hukum, apalagi menuduh yang bersangkutan secara pribadi. Ia berharap permasalahan ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan pelaku usaha lainnya di Surabaya agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berucap.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya, H. Etar, menegaskan bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting, terutama dalam hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan. Ia mengkritisi praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurutnya tidak seharusnya dilakukan.

"Penahanan ijazah itu tidak diperkenankan dalam hukum ketenagakerjaan, meskipun ada kesepakatan sekalipun. Apalagi jika disertai paksaan atau imbalan uang. Ini jadi pengingat bagi semua pengusaha di Surabaya untuk lebih menghormati hak-hak pekerja," tegas H. Etar.

Lebih jauh, Etar juga mengapresiasi sikap Armuji yang memilih jalan damai meski memiliki posisi kuat untuk melawan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kedewasaan seorang pemimpin dalam meredam konflik.

"Figur seperti Cak Ji ini adalah contoh pemimpin rakyat sejati. Sejak sebelum menjabat, beliau dikenal sebagai pejuang untuk masyarakat kecil di Surabaya. Dan dalam kasus ini, beliau kembali menunjukkan keteladanan dengan membuka pintu damai," tambahnya.

Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Han Jwa Diana ini akhirnya menjadi cermin penting bahwa komunikasi yang baik dan keberanian mengakui kesalahan dapat meredam konflik, bahkan di tengah situasi yang sempat memanas. Lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengusaha agar lebih mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal penghormatan atas hak-hak pekerja, termasuk larangan menahan ijazah. Di sisi lain, sikap Armuji yang memilih penyelesaian damai menunjukkan bahwa kedewasaan dalam bertindak adalah kunci menjaga harmoni di tengah dinamika kota sebesar Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...