Skip to main content

Teken Kesepakatan RPJMD, DPRD Surabaya juga Soroti Raperda Pemakaman

SURABAYAIMediabidik.Com– Gedung DPRD Kota Surabaya kembali ramai aktivitas setelah libur panjang Idulfitri 1446 H. Rabu siang (9/04/2025), rapat paripurna perdana digelar dengan dua agenda penting: pembahasan nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 dan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Rapat dibuka pukul 12.62 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, para kepala OPD, camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media. Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya rapat sebelum akhirnya menyerahkan tongkat kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai karena harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi. Posisi Wali Kota juga diwakilkan kepada Sekda Ikhsan karena Eri Cahyadi turut menghadiri agenda yang sama bersama Ketua Dewan.

Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029. Dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

"Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat," ujar Adi mengawali sidang.

Rancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.

Usai membahas RPJMD, paripurna dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melalui juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih, memberikan sejumlah catatan kritis. PKS menilai pengaturan pemakaman harus memasukkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.
 
"Oleh karena itu, penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, PKS mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan raperda berjalan efektif di lapangan," tutur Enny kepada anggota dewan.

Enny juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. Menurutnya, perlu ada pendataan dan pembinaan menyeluruh, termasuk solusi mediasi bagi konflik pengelolaan TPU di beberapa wilayah.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya penyediaan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis. PKS mendorong pemerintah kota untuk menjadikan layanan ini sebagai bentuk nyata empati kepada keluarga yang sedang berduka.

"Yang tak kalah penting, PKS mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis," lanjut Enny.

Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengusulkan agar makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali, hendaknya juga masuk dalam perlindungan raperda. Hal ini penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya.

Rapat paripurna ini menjadi awal yang dinamis bagi DPRD Surabaya dalam menyongsong masa kerja pasca-libur Lebaran, sekaligus menunjukkan komitmen legislatif untuk mengawal kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...