Skip to main content

Dewan Sesalkan Adanya Es Krim Beralkohol yang Dijual Ditempat Umum

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menyesalkan es krim dengan kandungan beralkohol dijual di tempat umum. Terlebih lagi, pangsa pasar yang dikhawatirkan menyasar kepada anak-anak.

Hal itu dikatakan oleh Hj. Enny Minarsih selaku Anggota Komisi B dari fraksi PKS DPRD Surabaya saat mendengar kabar dan laporan dari masyarakat, terkait adanya es krim kandungan beralkohol yang dijual di salah satu mal di kota Surabaya.

Menurut Hj. Enny Minarsih yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Surabaya mengatakan, bahwa makanan dengan golongan tertentu seharusnya dijual di tempat khusus dengan ijin khusus, sesuai dengan perda yang ada dan tidak seharusnya dijual di tempat umum.

"Karena ini dijual di tempat umum, harusnya sesuai dengan perda yang ada untuk penjualan hal khusus di tempat yang khusus dengan ijin khusus," katanya, Senin (07/04/2025).

Hj. Enny Minarsih mengapresiasi respon sikap tegas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surabaya sebagai Penegak Perda beserta jajaran samping, ketika mendengar laporan pengaduan yang meresahkah masyarakat hingga viral di media sosial. Dirinya pun meminta untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut.

"Kami di Komisi B mengapresiasi pihak Satpol PP dan jajaran samping lainnya yang sudah melakukan tindakan cepat dan tanggap atas permasalahan yang meresahkan masyarakat hingga viral di media sosial," katanya.

Hj. Enny Minarsih juga berterima kasih atas respon masyarakat atas munculnya berita ini, karena menurutnya hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat kepada masalah ini.

"Terutama untuk masyarakat Surabaya dan Jawa Timur yang mayoritas beragama Islam sudah jelas hukumnya mengkonsumsi terkait makanan dan minuman beralkohol, dan kami minta untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut," tegasnya.

Hj. Enny Minarsih pun meminta dan mengusulkan Pemkot Surabaya agar melakukan edukasi, baik kepada para pengusaha terkait keterbukaan kandungan makanan dan minuman yang dijual.

"Mungkin bisa dengan memberikan label Non Halal agar tidak terkesan menjebak masyarakat terutama yang muslim, karena jenis makanan atau minuman seperti ini termasuk yang familiar di kalangan anak muda dan anak-anak," jelasnya.

"Juga edukasi kepada masyarakat, terutama yang muslim terkait kaidah makanan atau minuman yang halal dan tidak, mungkun bisa bekerjasama dengan para pemuka agama dalam hal ini," imbuhnya.

Hj. Enny Minarsih juga berharap temuan laporan masyarakat terkait es krim dengan kandungan beralkohol yang dijual di tempat umum ini bukan tindakan yang disengaja oleh penjual untuk memanfaatkan kekurang jelian konsumen. Terlebih lagi mengingat ini masih di momen suci hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Namun apabila indikasinya seperti itu dan ada kesengajaan oleh penjual untuk memanfaatkan kekurang jelian konsumen, maka kami berharap Aparat Penegak Hukum juga memberikan efek jera terkait dugaan penipuan publik dalam kandungan makanan dan minuman. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi pihak lain yang akan melakukan hal serupa, supaya tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkas Hj. Enny Minarsih. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...