Skip to main content

Perkuat Bisnis dan Layanan, Bank Jatim Jalin Sinergitas dengan BRINS

JAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan penandatanganan pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS). 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Direktur Operasional BRINS Sony Harsono WS, di Kantor Bank Jatim Cabang Jakarta, pada Senin (14/4/2025).

Eko menjelaskan, PKS dengan BRINS ini merupakan pembaruan, karena sebelumnya telah dilakukan PKS sejak 25 April 2022 dan berakhir pada 4 April 2025. Pembaruan ini dilakukan bukan hanya karena perpanjangan jangka waktu, namun juga dalam rangka penerapan POJK No. 8 Tahun 2024 dan SEOJK No. 31 Tahun 2022. "Produk bank yang menjadi ruang lingkup kerja sama adalah produk pembiayaan syariah yang mensyaratkan agunan insurable untuk diasuransikan. Adapun perjanjian kerja sama ini dilakukan per produk asuransi, sehingga pada kesempatan ini terdapat lima hal yang disepakati," paparnya.

Kelima hal tersebut berupa bancassurance yang terdiri dari, bancassurance pemasaran produk asuransi kebakaran syariah dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor syariah dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi heavy equipment dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, bancassurance pemasaran produk asuransi contractor's all risk dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, dan bancassurance pemasaran produk asuransi contractors plant and machinery dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.

Eko menegaskan, seperti yang diketahui bersama, Bank Jatim kini juga memiliki lini bisnis pembiayaan syariah. Oleh karena itu, sebagai bentuk rasa cinta perseroan terhadap nasabah, maka sangat diperlukan perlindungan dalam bentuk asuransi pembiayaan. "Maka dari itu, kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Sebab, pada prinsipnya Bank Jatim mempunyai keinginan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada nasabah, terlebih dalam hal asuransi pembiayaan," paparnya.

Menurut Eko, kolaborasi dengan BRINS merupakan langkah penting dalam memberikan solusi keuangan yang lengkap kepada nasabah. Kerja sama ini tak hanya memperkuat komitmen Bank Jatim dalam memberikan layanan terbaik, tetapi juga mendukung keberlanjutan perlindungan finansial terhadap nasabah.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Sony berharap semoga sinergi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan inklusi keuangan syariah di Jawa Timur dan sekitarnya. "Sebab, kerja sama ini sejalan dengan visi perusahaan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mendukung keberkahan ekonomi bersama. Kami percaya Bank Jatim adalah pilihan tepat untuk membangun kolaborasi bisnis," ucapnya. (rinto)

Caption: Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Direktur Operasional BRINS Sony Harsono WS perlihatkan dokumen PKS usai diteken bersama. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...