Skip to main content

Pansus : Raperda Menjadi Payung Hukum yang Memperjelas Sanksi dan Kewajiban Semua Pihak

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat lanjutan pada Selasa (22/04/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Johari Mustawan, dan dihadiri jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya.

Dalam pembahasan tersebut, Johari Mustawan menegaskan pentingnya regulasi yang kuat guna memastikan pengelolaan peternakan, proses pemotongan hewan, dan peredaran produk hasil ternak berjalan sesuai standar.

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan daging dan produk hewan. Kita ingin memastikan daging yang beredar di Surabaya memenuhi prinsip (ASUH) Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memperjelas sanksi dan kewajiban semua pihak," ujar Johari.

Sementara itu, anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan daging di pasar maupun swalayan.

"Selama ini kita sering temui daging tanpa label asal-usul dan tanggal produksi di pasaran. Ini berbahaya, baik bagi kesehatan maupun hak konsumen. Raperda ini harus bisa memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha nakal,"tegas dr. Michael.

Selain itu, dr. Michael juga menyoroti pemerataan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk ketersediaan apotek hewan. "Kita ingin dokter hewan tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tapi juga menjangkau wilayah pinggiran. Apotek hewan juga perlu dipastikan legalitas dan pengawasannya," tambahnya.

Dirut RPH Surabaya, Fajar Isnugroho, dalam rapat tersebut menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung ketertelusuran produk daging yang aman konsumsi.

"Proses pemotongan hewan harus dilakukan di RPH resmi. Itulah yang bisa menjamin keamanan dan kehalalan daging bagi masyarakat. Kami pastikan semua hewan yang dipotong melalui prosedur pemeriksaan kesehatan ketat, mulai dari antemortem sampai postmortem," jelas Fajar.

Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat RPH Surabaya akan mengoperasikan Rumah Potong Unggas (RPU) di Tahura Jeruk, Lakarsantri. "Kami berharap, RPU ini menjadi solusi pemotongan unggas yang selama ini banyak dilakukan di tempat-tempat tradisional tanpa standar kesehatan yang jelas," imbuhnya.

Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, mendukung percepatan pengesahan Raperda ini. Menurutnya, aturan ini penting untuk menekan peredaran daging yang tidak layak konsumsi.

"Dengan adanya regulasi yang jelas, kami lebih mudah menindak pemotongan liar dan mendukung edukasi masyarakat untuk beralih ke pemotongan di tempat yang terjamin," ujarnya.

Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pengawasan dan edukasi.

"Pencegahan penyakit zoonosis, seperti flu burung atau salmonellosis, sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan. Selain itu, uji sampel produk hewan secara berkala juga terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat," jelas Antik.

Sementara itu, drh. Rini dari DKPP menjelaskan bahwa pengawasan produk hasil peternakan, terutama bahan segar asal hewan, akan terus dipertegas dalam Raperda ini.

"Produk olahan memang sudah masuk ranah Dinas Kesehatan dan BPOM. Tapi untuk bahan mentah, kami ingin memastikan pengawasan mulai dari hulu sampai ke meja makan berjalan ketat," ujarnya. Ia juga mendukung pengaturan distribusi obat hewan agar hanya beredar melalui jalur yang sah.

Rapat Pansus ini menjadi momentum penting dalam memastikan lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, namun juga menjaga mutu dan keamanan pangan di Kota Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...