Skip to main content

Pengamat Ekonomi: Secara Umum Kinerja Korporasi Bank Jatim Positif

SURABAYA|Mediabidik.Com - Hamy Wahjunianto, pengamat ekonomi dan politik dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menilai secara umum kinerja manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) positif, terutama dalam hal pertumbuhan bisnis dan aksi korporasi. 

Dengan kinerja korporasi yang meningkat tersebut, sebenarnya tak ada alasan yang kuat untuk mengganti Direksi dan Komisaris Bank Jatim.

"Tetapi dalam tiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan manapun, terkait pergantian direksi dan komisaris tak sepenuhnya terkait dengan kinerja korporasi. Apalagi di Bank Jatim, ada kewenangan besar Gubernur untuk mengambil keputusan," terang Hamy dalam keterangannya, pada Senin (21/4/2025).

Kandidat Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengungkapkan, sangat mudah bagi para pemegang saham untuk melihat, bahwa para Direksi telah menunjukkan kinerja finansial korporasi. Di antaranya melalui aksi kolektif pembelian saham yang dapat menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan.

Anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 ini mengamati, Bank Jatim juga berhasil meningkatkan kredit yang disalurkan. Ia mencontohkan, sepanjang tahun 2022, Bank Jatim sukses menorehkan kinerja yang positif dengan berhasil menggelontorkan kredit sebesar Rp 46,20 triliun, naik 8,06% dibandingkan tahun 2021. Bank Jatim juga fokus pada Corporate Social Responsibility (CSR).

"Bank Jatim dapat mencapai kinerja finansial yang positif dengan membagi dividen sebesar Rp 816 miliar," terangnya.

Terkait adanya dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta, dan kredit macet di sejumlah cabang.

Menurut Hamy, hal itu harus dilihat secara jernih dan fair kasus per kasus. Pasti ada performance appraisal per kuartal dan per tahun oleh Konsultan Ahli independen.

"Dari situ bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kredit fiktif dan macet. Apakah skala kesalahan dilakukan oleh setingkat Kepala Cabang ataukah setingkat Direksi," pungkas Dosen STIE YAPAN Surabaya tersebut. (rinto)

Caption: Hamy Wahjunianto, Pengamat Ekonomi-Politik ARCI. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...