Skip to main content

Minimnya K3 Dalam Pembangunan Saluran dan Jalan Menjadi Sorotan Komisi C

Mediabidik.com – Sidak yang dilakukan anggota komisi C DPRD Surabaya dalam memantau proses pembangunan dan perbaikan saluran serta jalan di beberapa lokasi wilayah Kota Surabaya, Selasa (24/10/2022). Menemukan beberapa kecerobohan dalam hal pelaksanaan. 
 
William Wirakusuma mengaku sangat kecewa dengan kinerja bahkan hasil kerja beberapa kontraktor pelaksana, baik di lokasi perbaikan maupun pembangunan saluran dan jalan.

Menurutnya, dari hasil pantauannya di lapangan seperti di Gununganyar, Sukolilo, Mulyorejo dan Kertajaya, serta dari laporan warga sekitar lokasi, banyak ditemukan kecerobohan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga lebih terkesan asal-asalan.

"Beberapa kontraktor yang mengerjakan infrastruktur Kota Surabaya tahun ini, kerjanya kacau. Kontraktor infrastruktur di tahun ini tidak bekerja maksimal, cara kerja dan kualitasnya jelek." ungkap William anggota Fraksi PSI.

Tak hanya itu, politisi muda dari Fraksi PSI ini juga menyampaikan jika tak sedikit pelaksana yang mengabaikan faktor keamanan di lapangan karena pekerjanya tidak di support dengan kelengkapan K3.

"Salah satunya, ada kewajiban untuk memasang kelengkapan K3 seperti water barrier pembatas yang tersambung, bukan hanya renggang kemudian diberi tali. Kalau asal kerja, saya akan meminta mereka untuk di blacklist," tegas William.

Terkait kualitas hasil kerja, William menegaskan jika masih menemukan hasil pengaspalan yang masih keriting, pemasangan paving yang tidak rapat, pengerjaan box culvert yang tidak rata, dan masih banyak lagi yang lainnya.

"Kontraktor seperti ini tidak boleh lagi mengerjakan atau masuk lagi pengerjaan di Kota Surabaya" lanjut William

Diketahui, bahwa selama ini William secara rutin turun lapangan untuk melihat pekerjaan serta mengecek, baik proses pengerjaan maupun cara kerja kontraktor. Bahkan William juga mengaku jika dirinya sering menemukan konsultan pengawas tidak ada di tempat.

"Kota Surabaya ini sekarang sedang ngebut memperbaiki saluran dan jalan, tapi kualitas juga harus diperhatikan. Tidak boleh asal-asalan. Kalau hasilnya jelek, jangan dibayar dulu sampai diperbaiki," pungkas William. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...