Skip to main content

Anggaran Drainase Naik, Dewan Berharap Tidak Ada Lagi Revisi Program Pembangunan

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya berharap tidak ada revisi lagi dalam program pembangunan kota, ditengah naiknya anggaran penanganan banjir untuk tahun 2023.

"Jadi tata kelola penanganan banjir itu sudah ada sejak Walikota Bambang DH dan Tri Rismaharini dan telah banyak direvisi. Makanya pasca dua Walikota tersebut, kami minta jangan ada revisi program lagi kecuali ada metode-metode baru penanganan banjir," ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (10/10/22).

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya serius pada Sistem Drainase, tampak pada kebijakan anggaran yang tidak tanggung - tanggung dalam program berkaitan dengan drainase.

Pada tahun 2022 Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 541,1 Miliar. Terbagi untuk tiga sub kegiatan diantaranya Operasi dan Pemeliharaan sistem drainase, Rehabilitasi saluran drainase perkotaan serta pembangunan sistem drainase.

Direncanakan pada tahun 2023 Anggaran akan meningkat sebesar Rp867 Miliar. Sistem Drainase Perkotaan di Surabaya terdiri dari saluran primer, sekunder dan tersier dengan didukung 67 rumah pompa serta 77 boezem penampung air.

Baktiono menjelaskan, anggaran sebesar Rp867 miliar itu total yang meliputi, drainase, box culvert, Yudit atau saluran air kecil maupun besar, dan kami berharap ditengah kota juga harus banyak dipasang box culvert. 

Contohnya, kata politisi senior PDIP Kota Surabaya ini, di jalan Embong Malang dimana ada gorong-gorong sejak zaman Belanda, jadi kami harap petugas DSDABM Surabaya rutin turun membersihkan gorong-gorong tersebut untuk cegah banjir di tengah kota.

"Gorong-gorong di Jalan Embong Malang tingginya 3,7 meter dan memang dibangun permanen selama-lamanya untuk mencegah banjir di tengah kota," terang Baktiono.

Dirinya menerangkan, DSDABM Surabaya kami minta juga menangani saluran air yang ada di kampung-kampung atau di hilir, sehingga bisa terkoneksi dengan hulu.

"Jadi jangan dibangun drainase di hulunya saja atau tengah kota, tapi perlu diperbaiki hilirnya atau saluran drainase yang ada di kampung-kampung," tegas anggota dewan empat periode ini.

Baktiono kembali mengatakan, saluran kecil di gang-gang kampung meski hanya bisa dilewati sepeda motor yang belum ada salurannya wajib dipasang box culvert. 

"Kan box culvert bisa dipasang di tengah-tengah gang, jadi bukan dipinggir gang. Nah kami berharap kenaikan anggaran di 2023 tersebut bisa mencakup pembangunan box culvert sampai ke gang-gang kampung," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...