Mediabidik.com - Guna menjalin sinergitas antar instansi pemerintahan khususnya dalam hal pemeliharaan sungai atau saluran yang ada di kota Surabaya. Pemkot Surabaya menjalin MoU dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) kota Surabaya mengatakan, MoU ini bukan dari Dinas, tapi MoU ini antara pemerintah kota Surabaya dengan BBWS Brantas terkait sama pemeliharaan sungai atau saluran yang kewenangannya di bawah BBWS Brantas, contohnya sungai Kalimas, kemudian kali Surabaya, kali Makmur (kali Kedurus) samping BBWS Brantas.
"Pemeliharaan yang dimaksud terkait normalisasi sungai atau saluran. Itu pengerukan saluran atau perbaikan plengsengan-plengsengan yang sifatnya tidak terlalu banyak volumenya yang berdampak pada keselamatan warga kota Surabaya dan harus segera ditangani. Contohnya ketika plengsengan itu rusak yang dekat dengan pemukiman, mungkin sekitar 5 - 10 meter bisa di handle oleh pemkot tanpa harus menunggu realisasi dari BBWS. "ujar Eko kepada BIDIK saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).
Intinya MoU seperti itu, masih kata Eko, artinya teman teman BBWS Brantas juga mempunyai aturan terkait dengan kewenangan pengelolaan sungai, disana juga ada apa yang namanya sempadan sungai, badan sungai. Dan itu mungkin secara aturan ketika kita pemanfaatan saluran atau sempadan sungai harus ada ijin atau prosedur yang harus dilengkapi oleh pemohon entah itu dari pemerintah kota atau dari pihak swasta harus ada ijinnya seperti itu.
"Nanti dari teman teman BBWS bisa memberikan rekomendasi teknis terkait dengan bentuk isinya tadi. Secara teknis tadi, umpamanya pemanfaatan bangunan di sekitar sempadan, itu ketika secara teknis tidak mempengaruhi kekuatan atau kestabilan tanggul, mungkin diperbolehkan disana. Juga terkait dengan kualitas air yang mungkin akan di buang di kali Surabaya." terang Eko.
Terkait kendala, dia menjelaskan, itu terkait dengan pemeliharaan saluran atau sungai. Pada saat, sungai tersebut kapasitasnya berkurang dan ada sendimen disana akan dilakukan pengerukan, ketika kita dari pemerintah kota Surabaya nunggu akan dikeruk oleh BBWS akan menunggu waktu yang lama. Tapi itukan dari sisi waktunya, kita membutuhkan waktu yang cepat untuk pengerukan tersebut.
"Dan mungkin kendala-kendala itu yang kemarin menjadi salah satu penghambat kami untuk melakukan giat disana, takutnya ketika kita melakukan pemeliharaan, pengerukan dengan menurunkan alat di sungai, itu menjadi masalah di teman teman BBWS." jelasnya.
Artinya, ketika kita memasukkan alat, ada ponton disana, ketika sungainya ada tanggulnya, ada pagarnya kita rusak dulu seperti itu, padahal itu asetnya milik BBWS. Sambil seperti itu pada saat yang sama kita butuh juga melakukan pengerukan, kemarin dapat teguran informal secara lisan dari teman teman BBWS, mungkin secara teknis dilapangan seperti itu.
"Makanya, keberadaan MoU itu sangat penting agar kedepannya bisa berjalan sinergis antara pemerintah kota dengan BBWS, terkait sama kewenangan, kemudian pengelolaan sama kepentingan aset yang ranahnya masih dibawah kewenangan BBWS. "pungkasnya. (red)
Teks foto : Ponton alat berat Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) kota Surabaya melakukan pengerukan di sungai Gunung Sari Surabaya.
Comments
Post a Comment