Skip to main content

Hasil Hearing, Komisi B Minta Pemkot Hentikan Operasional PIS Sampai Ijin Keluar

Mediabidik.com - Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan legalitas pasar grosir buah tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (07/10/2022). Juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.

Dalam RDP terungkap jika PIS belum mengantongi rangkaian ijin. Diantara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perwakilan pengelola PIS mengaku, perijinannya masih dalam proses.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menyayangkan, beroperasionalnya PIS meskipun belum mengantongi ijin. 

"Sebenarnya PIS ini kan bukan orang baru di bisnis pasar induk. Mereka ini kan pengelola yang handal di bisnis ini. Pastilah punya konsultan. Baik itu untuk mendirikan pasar maupun operasionalnya," ujarnya dalam RDP.

Lebih lanjut legislator PDIP tersebut mengatakan, sebagai pengelola yang sudah lama di bisnis pasar, semestinya PIS tahu prosedur aturannya. Dengan menyelesaikan perijinan baru mendirikan pasar kemudian beroperasional. Bukannya mengabaikan aturan. 

"Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan," tegasnya.

Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. "Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan," imbuhnya.

Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan. 

"Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas," imbuhnya.

Anas mendukung keberadaan PIS  untuk turut ambil bagian membangun perekonomian Surabaya 

"Ini sesuai dengan apa yang diinginkan Wali Kota. Tapi harus sesuai aturan," tegasnya lagi.

Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat.

Sedangkan Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip). 

"Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai ijin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.

Reinhard kembali mengatakan, 
dokumen perijinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja.

"Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni