Mediabidik.com – Terbitnya Perwali Nomor 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Nomor 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Surabaya, menuai protes dari kalangan DPRD Surabaya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan, seharusnya semua rumah hiburan dibuka, namun yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat
"Karena selain pengusaha, disisi lain masyarakat butuh pemasukan, dan kita juga butuh PAD sebenarnya," kata Mahfudz. Rabu (15/07/2020)
Semakin dibatasi warga yang punya usaha, menurut Wakil Ketua Fraksi PKB ini semakin banyak masyarakat yang menganggur, tetapi ia mengaku tidak tahu pertimbangan pemerintah kota (Pemkot) seperti apa terkait Perwali Nomor 33 itu.
"Sebenarnya Perwali No 28 tahun 2020 kemarin sebenarnya sudah bagus," ungkap Mahfudz.
Karena, menurut dia, klasternya bukan dari sana (RHU) bahkan ia pun melihat banyak dari instansi pemerintah. Jadi kalau menurut saya, malah ini (Perwali) membatasi ruang gerak roda perekonomian Surabaya.
"Saya enggak tahulah pertimbangannya pemkot seperti apa," kata Mahfudz.
Hal itu, seakan mengkebiri dunia usaha maupun roda perekonomian Surabaya sehingga ia memastiskan akan terjadi banyak PHK dan penggangguran lagi.
"Apakah bisa enggak pemerintah kota memberikan stimulus atau apalah, lek cuma gawe Perwali tok kan susah nantinya," tutur Mahfudz.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowato mengatakan, Perwali No 33 Tahun 2020 sudah melalui kajian kajian dari pakar kesehatan, namun ia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan secara detail.
"Itu rananya Disparta mas bukan saya," kata Ira. ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Perwali itu diharapkan berdasarkan sebuah kajian yang mendalam hasil dari evaluasi.
"Yang jelas kita berharap Perwali tersosialisasi dengan baik," ujar Reni Astuni.
Terkait dampak yang kemungkinan terjadi, kata Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya ini, bisa diantisipasi berkaitan dengan pemberlakukan jam malam dan itu harus tersosialisasi dengan baik.
"Karena mau tidak mau, tentu nanti itu berdampak kepada aktifitas warga dalam pemenuhan kebutuhan sehari hari mungkin mereka berjualan seperti PKL dan sebagainya,' kata Reni.
Jika Perwali tersosialisasi dengan baik, menurut ia, semuanya akan tersampaikan dan semoga ini diharapkan tidak membawa dampak penurunan perekonomian.
"Maksudnya adalah jangan sampai adanya jam malam ada aktifitas ekonomi yang tidak berjalan," kata Reni.
Tetapi disisi lain, fraksi PKS ini menjelaskan, pengawasan di aspek - aspek yang lain kendor, jadi harus semuanya agar supaya jangan sampai di satu sisi ada yang dirugikan tetapi disisi yang lain pengawasan kurang.
"Kalau menurut saya terbitnya Perwali itu sebenarnya yang perlu diperkuat lagi adalah protokol kesehatan, sebenarnya problemnya disitu, terkait dengan penegakan sanksi," papar Reni.
"Itu menurut saya yang lebih diperkuat perlu di evaluasi," imbuh Reni.
Setiap kelurahan, kata Ia, masing masing bisa memprediksi berapa warganya yang masih belum disiplin terkait dengan protokol kesehatan, hal yang paling mudah menurut Reni, adalah menggunakan masker.
"Jadi jangan hanya mengandalkan perubahan Perwali 28 saja, tetapi kita mengkendorkan protokol kesehatan (menggunakan masker-red). " kata Reni.
Karena itu, menurutnya, harus terus melakukan patroli atau pemantauan dari kelurahan dan kecamatan jangan bosan bosan, hal itu, menurut Reni, cara itu yang paling efektif.
"Jangan hanya fokus di jam malam, tetapi pengawasan kendor. Tetapi menurut saya, yang perlu dipekuat itu pengawasan dan jam malam tidak boleh membawa dampak merugikan yang bersifat kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (pan)
Foto : Perwali kota Surabaya nomor 33 tahun 2020.
Foto : Perwali kota Surabaya nomor 33 tahun 2020.
