Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - Kali ketujuh, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset milik warga Surabaya. Pengembalian aset ini diserahkan langsung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kepala Kejati Jatim M Dofir, Selasa (21/7/2020).

Kali ini, aset yang berhasil diselamatkan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim adalah berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp6.392.100.000.

Menurut M Dofir, aset yang terletak di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sudah 27 tahun lamanya dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Platinum Ceramics Industry yang dikelolah oleh Handoyo.

"Awalnya kita mendapat laporan dari Walikota Surabaya, bahwa asetnya telah dikuasai pihak ketiga. Setelah ditelusuri tim Pidsus, aset tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Pemkot Surabaya. Lalu melalui beberapa tahapan, termasuk mediasi dan gugatan, akhirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-20 ini, aset tersebut berhasil dikembalikan dan diserahkan ke Pemkot Surabaya," terang M Dofir, Selasa (21/7/2020).

M Dofir menegaskan, kendati ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan tetap bergerak dan berkarya. "Masih ada proses gugatan yang saat tengah berjalan di PN Surabaya, namun sudah ada pemahaman dan bakal dicabut," imbuh M Dofir.

Disambung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, tanah seluas 39.985 m2 tersebut apabila dikalkulasikan senilai Rp54 miliar. "Jadi, aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejati Jatim hari ini sekira total Rp61 miliar," terang Risma.

Berulang kali Risma mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Kejati Jatim dalam hal ini.

"Ini kali ketujuh penyelamatan aset warga Surabaya oleh tim Kejati Jatim. Sebelumnya ada Gelora Pancasila, jalan Upa Jiwa, jalan Kenari, Tambaksari dan YKP. Selain tim Kejati Jatim, ada pula beberapa upaya pemyelamatan aset yang saat ini tengah ditangani tim Kejari Surabaya dan Kejari Tanjug Perak," tambahnya.

Ditanya soal pemanfaatan tanah hasil pengembalian aset tersebut, Risma mengaku belum mempunyai rencana matang. "Kita belum merencanakan sacara matang hal itu, selain letak tanah masih terapit dengan pabrik PT Platinum dan jalan tol, kita juga masih belum memiliki dana, jadi kita tunda dulu rencana bikin taman," tambahnya. (opan) 


FOTO: Penandatanganan perjanjian pengembalian aset oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Direktur PT Platinum Handoyo dan tim Pidsus Kejati Jatim. Penyersahan aset ini bertepatan dengan HUT IAD ke 20 tahun, Selasa (21/7/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh