Skip to main content

Kejati Jatim Kembali Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - Kali ketujuh, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset milik warga Surabaya. Pengembalian aset ini diserahkan langsung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kepala Kejati Jatim M Dofir, Selasa (21/7/2020).

Kali ini, aset yang berhasil diselamatkan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim adalah berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp6.392.100.000.

Menurut M Dofir, aset yang terletak di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sudah 27 tahun lamanya dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Platinum Ceramics Industry yang dikelolah oleh Handoyo.

"Awalnya kita mendapat laporan dari Walikota Surabaya, bahwa asetnya telah dikuasai pihak ketiga. Setelah ditelusuri tim Pidsus, aset tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Pemkot Surabaya. Lalu melalui beberapa tahapan, termasuk mediasi dan gugatan, akhirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-20 ini, aset tersebut berhasil dikembalikan dan diserahkan ke Pemkot Surabaya," terang M Dofir, Selasa (21/7/2020).

M Dofir menegaskan, kendati ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan tetap bergerak dan berkarya. "Masih ada proses gugatan yang saat tengah berjalan di PN Surabaya, namun sudah ada pemahaman dan bakal dicabut," imbuh M Dofir.

Disambung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, tanah seluas 39.985 m2 tersebut apabila dikalkulasikan senilai Rp54 miliar. "Jadi, aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejati Jatim hari ini sekira total Rp61 miliar," terang Risma.

Berulang kali Risma mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Kejati Jatim dalam hal ini.

"Ini kali ketujuh penyelamatan aset warga Surabaya oleh tim Kejati Jatim. Sebelumnya ada Gelora Pancasila, jalan Upa Jiwa, jalan Kenari, Tambaksari dan YKP. Selain tim Kejati Jatim, ada pula beberapa upaya pemyelamatan aset yang saat ini tengah ditangani tim Kejari Surabaya dan Kejari Tanjug Perak," tambahnya.

Ditanya soal pemanfaatan tanah hasil pengembalian aset tersebut, Risma mengaku belum mempunyai rencana matang. "Kita belum merencanakan sacara matang hal itu, selain letak tanah masih terapit dengan pabrik PT Platinum dan jalan tol, kita juga masih belum memiliki dana, jadi kita tunda dulu rencana bikin taman," tambahnya. (opan) 


FOTO: Penandatanganan perjanjian pengembalian aset oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Direktur PT Platinum Handoyo dan tim Pidsus Kejati Jatim. Penyersahan aset ini bertepatan dengan HUT IAD ke 20 tahun, Selasa (21/7/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...