Skip to main content

Disinyalir Adanya Unsur Politik Kadisnaker Surabaya Dinonjob

Mediabidik.com - Selain Chalid Buhari Kepala Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) yang dicopot jabatannya. Ternyata sebulan sebelumnya Dwi Purnomo Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Surabaya juga dinonjobkan dari jabatannya oleh Walikota Surabaya Risma pada tanggal 29/5/2020 lalu dan sekarang menjadi staf Dinas Kebakaran (Damkar) kota Surabaya.

Pencopotan jabatan Kadisnaker Surabaya tersebut disinyalir adanya unsur politik, pasalnya santer kabar kalau saat ini mantan kadisnaker Surabaya diusung oleh serikat buruh kota Surabaya untuk maju Pilwali Surabaya mengantikan Risma. 

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, dia (Dwi P, red) nonjob sejak 29 Mei lalu, dan saya tidak tau masalahnya apa. Katanya sih politik. 

"Katanya sih ada unsur politik, politik ini politik. Beliaunya bilang begitu." ucap narasumber kepada media ini, sambil menirukan ucap Dwi. Kamis (2/7/20).

Saat ditanya soal kesalahan apa yang dilakukan Dwi, narasumber tersebut menjelaskan, ngak tau saya alasannya apa dan apa bunyi SK nya. 

"Kalau soal itu (SK, red) beliaunya yang nerima karena tidak boleh diwakilkan. " jelasnya. 

Masih menurut narasumber, kembali mengatakan, informasinya karena politik, sedangkan masa kerjanya kurang 3 tahun. Karena kalau kepala dinas masa pensiun umur 60 tahun. 

"Tapi dia sekarang jadi staf di PMK, kalau stafkan masa pensiun umur 58." terangnya. 

Lebih lanjut sumber menambahkan, hal itu juga menimpa kepala dinas DKRTH Chalid Buhari, tapi dia (Chalid Buhari, red) mengajukan pensiun dini. "Umur 53 mengajukan pensiun dini, " pungkasnya. 

Sementara mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Surabaya Dwi Purnomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya terkait masalah tersebut mengatakan, "Semua orang tau, ngak usah untuk berita." ucap Dwi. 

Saat ditanya pencopotan jabatan tersebut, karena ditemukan pelanggaran berat serta adanya dukungan dari serikat buruh untuk maju di Pilwali Surabaya, Dwi menjawab, Itu semua hak walikota. "Politik mas, saya kan orangnya Wisnu. Wajar mas, ngak masalah. " ungkapnya. 

Diwaktu yang sama, Febriadhitya Prajatara Kabag humas pemkot Surabaya saat dikonfirmasi lewat pesan singkatnya (WA) tidak berkenan menjawab. (pan) 

Foto : Dwi Purnomo mantan Kadisnaker kota Surabaya (sumber foto google) 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...