Mediabidik.com - Terdakwa Irmatati Daleputri mengaku tidak tahu bahwa obat Ketamine 100 Injectible Solution yang dibeli terdakwa William Surya Wardhana disalahgunakan. Dokter hewan ini mengira William peternak yang membeli obat itu untuk ternaknya. Perkenalan dokter Irma dengan William setelah dikenalkan seseorang bernama Joko.
"Menurut Joko, William ini peternak. Saya tidak tahu mau dipakai apa ketaminnya," ujar Irma saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus untuk hewan. Dia kerap melayani pembelian obat-obatan khusus hewan. Salah satunya, Ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualbelikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini kalau obat itu sudah berizin.
"Yang jual perusahaan. Harusnya ada izin edar karena di perusahaan disediakan," katanya.
Terdakwa juga tidak memberi resep kepada setiap orang yang membeli obat tersebut. Pelanggannya hanya diberi bukti puschase order (PO). "Chat dari pelanggan saya forward ke kantor dan barang saya kirim pakai ekspedisi," ujarnya.
Tidak sulit bagi siapapun untuk mendapatkan Ketamin. Siapapun bisa memesan hingga dalam jumlah yang besar. Sebab, penggunaan obat itu untuk hewan dianggap efektif. Menurut dia, peternak kerap membeli dalam jumlah besar. "Sekali beli untuk sapi biasanya 100 botol," katanya.
Irma merasa menyesal telah menjual obat itu kepada William. Terlebih setelah tahu obat itu bukan untuk hewan. Melainkan disalahgunakan untuk dikonsumsi manusia. "Saya menyesal tidak hati-hati. Apalagi digunakan untuk manusia karena memang tidak bisa dipakai manusia," ungkapnya.
Sementara itu, William mengaku sudah dua kali membeli Ketamin kepada Irma. Pembelian pertama pada Desember tahun lalu sebanyak 10 botol. Selanjutnya, membeli lagi 15 botol. "Saya kenal dokter Irma lewat chat setelah dikenalkan Pak Joko," kata William saat bersaksi untuk terdakwa Irma.
Ketika itu terdakwa William memang mencari obat bius untuk menghilangkan rasa nyeri setelah strumanya dioperasi. Dia berdalih dengan obat itu dapat menghilangkan sakit nyeri dan menjadikannya lebih nyaman.
"Rasanya nyaman. Saya pakai itu untuk menghilangkan sakit," ujarnya.
William juga mengaku bukan pasien Irma. Sebab, dia bukan hewan seperti pasien Irma pada umumnya. William juga mengaku membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia didakwa menjual juga ke kolega-koleganya. Obat itu dibeli Rp 164 ribu dan dijual lagi Rp 200 ribu."Saya tidak jual. Saya konsumsi sama teman-teman," katanya.
Sebagaimana diberitakan, William didakwa mengedarkan puluh butir ekstasi dan botol berisi ketamin. Barang itu didapat dari orang lain lalu dijual kepada kolega-koleganya. Dia didakwa 5 Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk peredaran ekstasi. Selain itu, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena penyalahgunaan Ketamin. (opan)
FOTO: Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Irmatati Daleputri mengaku tidak tahu bahwa obat Ketamine 100 Injectible Solution yang dibeli terdakwa William Surya Wardhana disalahgunakan, Rabu (22/7/2020). Henoch Kurniawan
"Menurut Joko, William ini peternak. Saya tidak tahu mau dipakai apa ketaminnya," ujar Irma saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus untuk hewan. Dia kerap melayani pembelian obat-obatan khusus hewan. Salah satunya, Ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualbelikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini kalau obat itu sudah berizin.
"Yang jual perusahaan. Harusnya ada izin edar karena di perusahaan disediakan," katanya.
Terdakwa juga tidak memberi resep kepada setiap orang yang membeli obat tersebut. Pelanggannya hanya diberi bukti puschase order (PO). "Chat dari pelanggan saya forward ke kantor dan barang saya kirim pakai ekspedisi," ujarnya.
Tidak sulit bagi siapapun untuk mendapatkan Ketamin. Siapapun bisa memesan hingga dalam jumlah yang besar. Sebab, penggunaan obat itu untuk hewan dianggap efektif. Menurut dia, peternak kerap membeli dalam jumlah besar. "Sekali beli untuk sapi biasanya 100 botol," katanya.
Irma merasa menyesal telah menjual obat itu kepada William. Terlebih setelah tahu obat itu bukan untuk hewan. Melainkan disalahgunakan untuk dikonsumsi manusia. "Saya menyesal tidak hati-hati. Apalagi digunakan untuk manusia karena memang tidak bisa dipakai manusia," ungkapnya.
Sementara itu, William mengaku sudah dua kali membeli Ketamin kepada Irma. Pembelian pertama pada Desember tahun lalu sebanyak 10 botol. Selanjutnya, membeli lagi 15 botol. "Saya kenal dokter Irma lewat chat setelah dikenalkan Pak Joko," kata William saat bersaksi untuk terdakwa Irma.
Ketika itu terdakwa William memang mencari obat bius untuk menghilangkan rasa nyeri setelah strumanya dioperasi. Dia berdalih dengan obat itu dapat menghilangkan sakit nyeri dan menjadikannya lebih nyaman.
"Rasanya nyaman. Saya pakai itu untuk menghilangkan sakit," ujarnya.
William juga mengaku bukan pasien Irma. Sebab, dia bukan hewan seperti pasien Irma pada umumnya. William juga mengaku membeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia didakwa menjual juga ke kolega-koleganya. Obat itu dibeli Rp 164 ribu dan dijual lagi Rp 200 ribu."Saya tidak jual. Saya konsumsi sama teman-teman," katanya.
Sebagaimana diberitakan, William didakwa mengedarkan puluh butir ekstasi dan botol berisi ketamin. Barang itu didapat dari orang lain lalu dijual kepada kolega-koleganya. Dia didakwa 5 Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk peredaran ekstasi. Selain itu, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena penyalahgunaan Ketamin. (opan)
FOTO: Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Irmatati Daleputri mengaku tidak tahu bahwa obat Ketamine 100 Injectible Solution yang dibeli terdakwa William Surya Wardhana disalahgunakan, Rabu (22/7/2020). Henoch Kurniawan
