Skip to main content

Kejari Tanjung Perak Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp. 387.964.255

Mediabidik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 387.964.255.

Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi. Yaitu kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Dan kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

"Pada HBA tahun ini, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 387.964.255," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso, Selasa (21/7/2020) saat jumpa pers rangkaian kegiatan HBA dan IAD, serta capaian kinerja Kejari Tanjung Perak.

Wagiyo menjelaskan, saat ini Pidsus sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset negara. Sayangnya pihaknya enggan menjelaskan rinci penyidikan kasus ini. Dengan alasan masih penyidikan umum (dik umum) dan sekaligus strategis Kejaksaan dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.

"Tim Pidsus sedang menangani penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tapi masih penyidikan umum dan belum bisa diekspose," jelasnya.

Masih kata Wagiyo, Bidang Pidana Umum (Pidum) juga getol menuntaskan semua perkara yang ada. Dengan rincian SPD sebanyak 685, tahap satu ada 530, tahap dua 530 dan pelimpahan 475 perkara. Selanjutnya sidang online sebanyak 1.573 kali.

"Dari 530 kasus, yang mendominasi di Kejari Tanjung Perak adalah kasus narkotika dengan jumlah 234 kasus. Sedangkan diurutan kedua didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diikuti kasus perjudian serta senjata tajam," beber Wagiyo.

Wagiyo menambahkan, Bidan Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menorehkan prestasi. Yakni berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 2.645.069.952 atau Rp 2,6 miliar lebih.

Sementara rangkaian HBA dan IAD diperingati Kejari Tanjung Perak dengan bermacam kegiatan. Diantaranya Webinar persidangan online sebagai inovasi beracara pidana. Kemudian seminar nasional online. Dilanjutkan dengan kegiatan Bakti Sosial Dinas dan IAD ke panti asuhan, pondok pesantren, pramubakti, purnaja dan masyarakat sekitar. (opan)

FOTO: Tampak Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Wagiyo Santoso saat jumpa pers rangkaian kegiatan HBA dan IAD, serta capaian kinerja Kejari Tanjung Perak, Selasa (21/7/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh