Skip to main content

Residivis Kambuhan Dituntut Pidana 1,5 Tahun Penjara

Mediabidik.com - Arif Akbar Rafsanjani diadili untuk tiga kasus berbeda. Terdakwa Arif kemarin dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak menyatakannya terbukti bersalah mencuri sepeda motor Honda Vario milik Aji Krisno Wibowo di Jalan Melati pada 9 Maret lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar jaksa Sulfikar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Arif mengaku menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya kapok. Menyesal. Janji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Terdakwa jika dinyatakan majelis hakim bersalah maka akan menjalani masa hukuman penuh tanpa potongan masa hukuman yang sudah dijalaninya. Sebab, kini dia ditahan untuk kasus penipuan.

"Kamu nanti harus menjalani hukuman tanpa potongan karena sekarang sudah ditahan untuk kasus lain," ungkapnya.

Arif ditahan untuk perkara penipuan. Dia dalam kasus berbeda didakwa menipu koleganya. Saat itu, koleganya bernama Herry Kusdiyanto mendatanginya untuk minta diantar membeli ineks di Jalan Kunti mengendari Honda PCX Nopol W 5309 CZ yang dipinjam dari koleganya saat ngopi di warkop.

Namun, Herry yang dibonceng diturunkan di belakang Polsek Simokerto. Dia meminta koleganya itu menunggu sebentar dengan dalih dirinya sendiri yang akan membeli ineks. Namun, hingga sekian lama ditunggu Arif tidak kunjung datang. Sepeda motor itu ternyata dibawa kabur dan dijual.

Dua tahun lalu dia sudah divonis tujuh bulan karena menipu dan membawa lari sepeda motor. Dia ketika itu mencari calon korban di jalan. Arif mendatangi pengendara sepeda motor dan menuduh telah menyerempet keponakannya. Terdakwa membonceng korban untuk membawanya ke rumah yang diklaim sebagai tantenya. Kolega Arif mengambil sepeda motor korban yang ditinggal.(opan)

FOTO: Tampak terdakwa Arif Akbar Rafsanjani saat jalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/7/2020). Henoch Kurniawan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah